RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski hingga kini masih rutin menggelar reses, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan merasa senang jika mendapat kunjungan dari masyarakat. Apalagi jika kunjungan itu berlangsung di ruang kerjanya.
“Baik sekedar berdiskusi ataupun menyampaikan aspirasinya. Saya akan menerima kunjungan itu, karena membuat senang,” ungkapnya.
Bahkan hingga kini, politikus Gerindra itu masih menerima proposal usulan dari masyarakat. Tidak hanya bagi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil), usulan yang diterimanya juga banyak dari masyarakat di luar dapilnya. Dirinya pun tak pernah pilih-pilih untuk memberikan aspirasinya.
“Selama masih bisa kita akomodir, kenapa tidak. Sisanya bergantung pada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), apakah program itu bisa direalisasikan atau sebaliknya,” sebutnya
Dia menilai, setiap anggota legislatif memiliki kewajiban menjaring dan menampung aspirasi dari masyarakat. Dia menyadari, mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, merupakan sebuah tanggung jawab wakil rakyat kepada rakyatnya.
“Jangan sampai ada masyarakat berpikir kalau usulan mereka ditolak anggota dewan. Itu sangat tidak elok,” ucapnya.
Mengingat wakil rakyat tingkat daerah merupakan perwakilan seluruh masyarakat di daerah itu. Maka suka tidak suka harus menerima usulan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kepada mereka.
“Anggota legislatif merupakan kepanjangan tangan masyarakat. Kewajibannya jelas, menyerap seluruh aspirasi yang masuk,” sebutnya.
Terutama yang berasal dari konstituennya atau dapilnya yang harus menjadi skala prioritas. Maka sudah tentu wajib untuk diperjuangkan.
“Apalagi ada kewajiban reses di dapil tempat anggota legislatif mencalonkan diri,” pungkasnya. (adv/rk)