RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sudah menjadi kewajiban pihak legislatif untuk mensosialisasi peraturan daerah (perda) yang telah disahkan. Hal itu pula yang mendasari anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi menggelar sosialisasi Perda Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan, beberapa waktu lalu.
Berlangsung di gedung Olahraga Swarga Bara, Sangatta Utara. Basti merasa antusias masyarakat sangat tinggi saat menghadiri sosialisasi tersebut. Apalagi pihak perusahaan juga diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah isi perda sudah disampaikan, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ada pasal yang perlu ditegaskan agar pihak perusahaan benar-benar menerapkan,” katanya, Sabtu (05/11/2022).
Dia melanjutkan, salah satu poin penting dalam perda tersebut, yakni mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi agar memiliki kantor perwakilan yang berdomisili di Kutim.
“Terutama poin yang ada dalam Pasal 19 sampai 23. Kan aturannya jelas menegaskan bahwa porsi tenaga kerja lokal 80 persen. Sehingga wajib bagi perusahaan memprioritaskan,” jelasnya.
Sedangkan tenaga kerja lokal, wajib membuktikan domisilinya melalui kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
“Tapi, kalau kuota tidak terpenuhi, khususnya bagi tenaga ahli. Maka perusahaan dipersilahkan mengambil dari luar,” tuturnya.
Dia berharap, perda tersebut dapat diperhatikan dengan serius oleh pihak perusahaan.
“Ini dukungan Pemkab dan DPRD Kutim dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas anggota Fraksi PAN itu. (adv/rk)