RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ada-ada saja modus pemerasan yang terjadi saat ini. Bahkan dapat membuat korban merugi setelah menerima ancaman dari pelaku. Seperti yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kutim, yang disampaikan melalui konferensi pers di Mako Polres Kutim, Selasa (7/11/2013).
Ya, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana love scamming atau pemerasan dan pengancaman dengan media informasi dan transaksi elektronik. Memimpin pers release tersebut, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, dan Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Wahyu Winarko, mengatakan kalau kasus ini merupakan modus pemerasan baru yang terjadi di kabupaten ini.
“Pelakunya hanya satu, berinisial DF (21). Sedangkan korbannya ada dua. Adapun modus operandi yang digunakan, pelaku menggunakan identitas palsu sebagai perempuan. Kemudian berkenalan dengan korban yang juga laki-laki melalui akun media sosial,” ungkapnya.
Setelah melakukan bujuk rayu dan korban berhasil mengikuti. Pelaku kemudian merekam aksi video call sex (VCS) yang dilakukan korban. Sedangkan korban sendiri tidak menyadari kalau pelaku adalah seorang laki-laki.
“Karena saat video call berlangsung, pelaku mematikan lampunya. Sedangkan suaranya diubah menjadi suara perempuan, menggunakan sebuah aplikasi,” tuturnya.
Setelah berhasil merekam aksi asusila dari korban, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Alhasil, dua korban pun terpaksa harus mengikuti keinginan pelaku, dengan mentransfer sejumlah uang yang diminta.
“Kalau tidak memberikan uang yang diminta, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video kepada keluarga korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Dimitri Mahendra menambahkan, pelaku sudah melancarkan aksinya dua tahun belakangan, yakni 2021-2023. Melalui aksinya itu, pelaku berhasil memeras uang korban Rp 500 ribu dan Rp 2 juta.
“Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Kemudian berujung dengan aplikasi percakapan (whatsapp). Keduanya pun melakukan video call sex yang direkam pelaku,” terangnya.
Disinggung apakah ada indikasi jika pelaku memiliki jaringan. Dia menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Begitu pula dengan jumlah korban yang berhasil dikelabui oleh pelaku.
“Kalau sekarang baru ada dua korban. Masih kami dalami, mungkin para korban malu untuk melapor,” ucapnya.
Pihaknya juga berhasil beberapa barang bukti (BB) yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Di antaranya handphone yang digunakan pelaku dan flashdisk untuk menyimpan rekaman video korban.
“Ada aplikasi percakapan antara pelaku dan korban. Sedangkan di dalam flashdisk terdapat hasil rekaman video,” paparnya.
Kini pelaku hanya pasrah menerima hukuman atas perbuatannya. Bahkan terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada pelaku. Di antaranya Undang-undang ITE, pornografi dan pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus ini. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai kejahatan seperti ini terulang lagi. Kalau sudah terlanjur segera laporkan,” tutupnya. (yp/rk)