RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat Paripurna ke-10 telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (8/11/2023). Sidang kehormatan dewan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, yang membahas Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Penjelasan awal pemerintah menjadi komponen penting dalam proses pelaksanaan pembiayaan program yang dilaksanakan. Mengacu pada KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang terlebih dahulu disepakati pemerintah dan DPRD Kutim 15 Agustus lalu,” kata politikus PPP itu.
Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 pasal 104 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ya, pemerintah daerah wajib mengajukan Raperda APBD disertai penjelasan dokumen pendukung.
“Untuk memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Itu dilaksanakan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan seluruh fraksi-fraksi dalam dewan, untuk sesegera mungkin menyusun tanggapan yang akan diberikan kepada Raperda APBD Kutim Tahun Anggaran 2024.
“Karenan tanggapan setiap fraksi akan disampaikan dalam Rapat paripurna selanjutnya. Tentu setiap fraksi memiliki kebijakan masing-masing untuk isi pendapat yang akan disampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pembahasan APBD Murni 2024 mendatang sudah mulai dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, beberapa bulan belakangan. Kini Pemkab Kutim sedang mengajukan Raperda APBD Murni 2024 agar dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv/rk)