RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) tentang Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) berkesempatan memaparkan duduk perkara yang mereka tangani saat ini. Yakni pada rapat paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kamis (4/7/2024).
Kronologi itu disampaikan oleh wakil ketua pansus Novel Tyty Paembonan. Perkara itu bermula pada 2005. Berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No.162/02.18845/MKH/VI/2005 tentang klaim oleh Kelompok Tani Karya Bersama atas area lahan lima ribu hektare dalam kawasan hutan lindung yang terkena aktivitas penambangan PT IMM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2004 dan keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2004.
Kemudian, ia melanjutkan, dari area yang diklaim Kelompok Tani Bersama seluas 5.000 hektare, setelah diidentifikasi ternyata hanya 2.750 hektare.
“Dengan perincian 1.790 hektare berada di dalam konsesi PT IMM, 963 hektare di dalam hutan produksi, dan 827 hektare berada dalam kawasan hutan lindung,” kata Novel.
Inventarisasi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tuntutan dari Kelompok Tani Karya Bersama dengan luas area yang diklaim seluas 5.000 hektare.
“Setelah dicek di lapangan oleh tim inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya 2.750 hektar,” lanjut politikus Partai Gerindra itu.
Terakhir, area yang masuk konsesi PT IMM seluas 1.790 hektar, sebagian lahan telah ditambang, dengan perincian 963 hektare hutan produksi dan 827 hektare kawasan hutan lindung.
“Selebihnya lahan seluas 960 hektare berada di luar konsesi PT Indominco Mandiri seluas 598 hektare. Kemudian, setiap anggota kelompok tani memegang surat keterangan, surat penggarapan lahan seluas dua hektare pada Mei 2023. Petani yang telah dibayarkan tanam-tumbuh sebanyak 46 dari 300 orang petani yang telah menerima pembayaran tali asih tanam-tumbuh dari PT IMM,” jelas Novel Tyty Paembonan. (adv/rk)