RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Perceraian adalah sesuatu yang tak diinginkan dalam kehidupan pasangan suami-istri. Sayangnya, hal tersebut masih jamak ditemukan. Alasannya pun beragam.
Pertama, adanya fenomena menikah di bawah umur. Pergaulan yang tak terkendali mengakibatkan terjadinya pelanggaran susila yang berujung menjadikan menikah sebagai pintu darurat. Padahal, kematangan anak di bawah umur tentu belum memiliki kematangan dari sisi mental maupun materi.
Anggota DPRD Kutim Yan mengatakan, perceraian merupakan hak setiap pasangan. Apalagi mekanismenya sudah diatur oleh negara. Cara yang ditempuh atas ada izin dari persidangan, apabila terdapat alasan penyebab perceraian.
“Ini kan masalah pribadi, jadi kita ingin agar anak-anak muda, kalau mencari pasangan, berpikir secara rasional. Terutama kaum perempuan. Sehingga dalam memilih pasangan harus dipikir dengan matang,” katanya.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan itu mengemukakan bahwa salah satu faktor risiko penyebab perceraian terutama di usia muda, ialah faktor ekonomi. “Untuk mencegah itu, pasangan perlu saling mendorong, saling memotivasi untuk sama-sama memperbaiki taraf hidup ekonomi dan berpikir dewasa dalam menyelesaikan masalah rumah tangga,” urai politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia pun meminta seluruh lembaga pemerintahan di lingkungan Kutim dan seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut, sehingga dapat menekan angka perceraian.
“Kita berharap semua pihak baik pemerintah maupun lapisan masyarakat ikut terlibat, terutama dalam kajian keagamaan. Karena saya melihat di situ sangat efektif,” katanya.
“Meskipun KUA punya tanggung jawab menyosialisasikan hal itu, mereka pasti tidak sanggup dikarenakan terbatasnya sumber daya manusianya. Ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, sehingga ke depannya angka perceraian itu bisa berkurang,” imbuhnya. (adv/rk)