RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bertujuan untuk mewujudkan Kota Sangatta bebas sampah. Pemkab Kutim pun mengatur waktu pembuangan sampah di kawasan perkotaan. Hal itu sebagai upaya menghindari penumpukan sampah di siang hari, sehingga pengangkutannya dapat dilakukan pada malam hari.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim pun akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, pasal 14 telah menjelaskan waktu pembuangan sampah pukul 18.00-06.00 Wita.
“Jadi petugas dapat mengangkut sampah di waktu malam. Sedangkan siang sampah sudah tidak terlihat lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kutim Andi Palesangi, Senin (3/10/2022).
Dia meminta seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar menyampaikan regulasi tersebut kepada seluruh ASN dan TK2D di instansi yang dipimpin.
“Sehingga semua pegawai membuang sampah terjadwal (pukul 18.00-06.00 Wita). Terutama bagi yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di tepi jalan raya,” paparnya.
Apalagi sebagai ASN, wajib memberikan contoh. Hal itu untuk meningkatkan kebersihan kota dan lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan masing-masing OPD dapat menyediakan tempat sampah organik dan non organik.
“Apalagi saat berangkat kerja. Baik karyawan perusahaan maupun pegawai yang sambil membawa sampah untuk dibuang. Itu tidak dibenarkan. Mulai sekarang harus mengikuti ketentuan perda,” tegasnya.
Sebab, pada pasal 40 poin 2 telah ditetapkan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta. Dia memastikan akan menindak tegas sesuai ketentuan.
“Tapi, untuk awal kami masih memberikan toleransi, berupa teguran sembari melaksanakan sosialisasi. Kami berharap tahun depan sudah bisa diterapkan. Apalagi ada ketentuan pidana terhadap pelanggaran,” bebernya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memerhatikan segala ketentuan tersebut. Bahkan membantu pemerintah dalam menjalankan perda. Kalau perlu saling mengingatkan sesama warga, agar sama-sama menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya membuang sampah di waktu yang ditentukan dan tempat yang disediakan.
“Lestarikan lingkungan agar Kutai Timur tetap eksotis ketika di pandang. Tingkatkan kedisiplinan demi kesehatan bersama karena lingkungan bersih,” pungkasnya. (rk)