RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur (Kutim) mendapat angin segar. Bagaimana tidak, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Terhadap BPR Kutim, dalam rapat paripurna ke-7, Selasa (16/5/2023).
Maka secara otomatis, modal sebesar Rp 35 miliar pun akan digulirkan secara bertahap. Ya, pemkab merupakan pemegang saham terbesar di BPR, yakni mencapai 70 persen. Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dia pun meminta agar BPR menentukan arah kebijakan dan rencana bisnis ke depan.
“Saya meminta BPR menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah,” imbuhnya.
Selain usaha kecil, BPR juga dimintanya membuka peluang kepada pengusaha yang lebih besar. Mengingat semua transaksi akan berdampak pada perekonomian di Kutim. Apalagi keuntungan BPR akan diserahkan kepada Kas pemkab sesuai ketentuan regulasi.
“Silakan jajaki kerja sama dengan para kontraktor. Sehingga cakupan layanan BPR semakin luas. Semakin luas jangkauan, otomatis BPR semakin sehat. Tapi, prioritas utama UMKM. Ingat, ada komisaris yang menjadi wakil Pemkab Kutim memonitor kegiatan di sana (BPR),” jelasnya.
Sementara itu, Direktur BPR Kutim Saptoro memberikan apresiasi kepada Pemkab dan DPRD Kutim. Sebab telah menyetujui penyertaan modal. Mengingat, penyertaan modal tersebut akan meningkatkan BPR dalam memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM.
“Ini menjadi modal kami untuk memaksimalkan jangkauan layanan. Sampai sekarang kami hanya memiliki 10 kantor kas dari 18 kecamatan. Semoga modal ini semakin memperluas jangkauan pelayanan BPR,” singkatnya. (adv/rk)