Teks: Perwakilan BLUD saat mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD. Bimtek berlangsung di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (25/8/2022).
RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA – Tahapan pengalihan status 15 Puskesmas dan 1 Labkesda menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes Kutim) terus berlanjut. Total ada 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes yang sudah melalui proses pendataan, dilanjutkan tahap penilaian. Kali ini memasuki tahapan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Agar semua lancar, 16 UPT yang menjadi BLUD tersebut diberi Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD. Bimtek berlangsung di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (25/8/2022).
Hari kedua bimtek, 149 perwakilan dari 16 UPT BLUD baru dan 6 Puskesmas yang sudah lebih dulu berstatus BLUD mendapat penjelasan lengkap tentang penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD.
“Kalau UPT (Dinkes) sudah menyusun RBA artinya sudah BLUD. Sebaliknya kalau BLUD berarti sudah menyusun RBA. Untuk BLUD penyusunan RBA adalah wajib,” kata Arief Budiarto dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mengisi materi.
Lebih jauh dijelaskan olehnya, RBA disusun mendampingi dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA). Nantinya setiap BLUD akan diaudit secara internal Pemkab Kutim dan eksternal oleh BPK RI. Struktur RBA atau anggaran BLUD sama seperti penyusunan RKA, hanya lebih rinci. Dikelola menggunakan cara bisnis yang sehat. Dengan kata lain pendapatan harus lebih besar dari belanja. Sehingga BLUD masih punya sisa lebih pagu anggaran (Silpa) yang bisa digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan lingkup BLUD.
“BLUD makin tinggi silpa-nya, makin bagus. Fleksibiliti keleluasaan dalam menggunakan anggaran belanja semakin baik. Hal ini menjadi satu peluang bagi Puskesmas, Labkesda untuk memberikan kontribusi yang maksimal kepada masyarakat. Pastinya masyarakat akan senang, karena pelayanan lebih baik dan fasilitasnya lebih banyak,” jelasnya.
Arief menambahkan, dengan BLUD semua pendapatan UPT semakin banyak dan tidak perlu disetor ke kas daerah. Untuk itu dia mengajak semua BLUD memanfaatkan maksimal peluang dimaksud demi peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan pegawai BLUD.
Memang, katanya, untuk menaikan pendapatan BLUD butuh waktu, tapi progresnya pasti terus mendekati sasaran. Baik buruknya BLUD, tergantung pada pemimpin BLUD. BLUD memiliki fleksibilitas namun terbatas. Penjelasannya keuangan bisa lebih fleksibel namun pelayanan tetap sama bahkan harus lebih meningkat. Berdasarkan Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79/2018 terdapat 3 bagian pos akun besar dalam anggaran BLUD. Yakni Pendapatan BLUD, Belanja BLUD dan Pembiayaan BLUD.
Struktur Anggaran dan Pendapatan BLUD meliputi beberapa item. Pendapatan BLUD seperti jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Untuk yang terakhir meliputi jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang jasa BLUD, investasi serta pengembangan usaha. Sedangkan belanja BLUD terbagi dua yaitu belanja operasi dan belanja modal.
“Pendapatan lain-lain ini tak perlu disetor ke kas daerah tetapi dimaksimalkan untuk pengembangan pelayanan di UPT BLUD,” sebutnya pada kegiatan yang akan berlangsung dari 24 sampai 30 Agustus 2022 tersebut.
Ditambahkan olehnya, BLUD dikelola Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Pertanggungjawabannya bisa langsung ke Bupati karena sesuai pengangkatan Surat Keputusan (SK) Bupati. Melengkapinya ada SK BLUD dan SK Pejabat Pengelola BLUD.
Pelaksanaan bimtek berlangsung dinamis, tak melulu penyampaian paparan materi, namun diselingi diskusi dan tanya jawab. (rk)