Senin, Juni 16, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Admin Redaksi by Admin Redaksi
April 25, 2024
TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Dokumen pengesahan Raperda Penyerahan Sarana Prasarana Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Perda yang dibeberkan kepada awak media.

637
VIEWS

Banner Kominfo baruRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana Umum (PSU) dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dalam gelaran Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 DPRD Kutim.

Ya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim menyepakati bahwa raperda tersebut layak untuk disahkan menjadi perda. Persetujuan tersebut dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Kutim Kasmidi Bulang serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim, menjadi saksi dalam penandatanganan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dia mengatakan, persetujuan menjadi wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim, sebagai mitra sejajar dalam membahas raperda. Apresiasi juga diberikannya kepada anggaran DPRD Kutim yang terlibat dalam pembahasan.

“Maknanya, yakni memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum perda,” jelasnya.

Baca Juga :

Mangrove

Tanam Mangrove di Pantai Marang, Pemdes Kaliorang Wariskan Kelestarian Alam bagi Generasi Masa Depan

Juni 15, 2025
Polusi Plastik

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Juni 15, 2025
Beasiswa

Beasiswa INDESMART Disalurkan, PT Indexim Coalindo Konsisten Dukung Pendidikan di Kutim

Juni 13, 2025

Sejauh ini, banyak perumahan yang dibangun pihak swasta memiliki fasilitas tidak memadai, Di antaranya jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya yang memang minim. Namun, pemkab justru tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum untuk serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda).

“Sekarang pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.

Adapun penyediaan lahan pemakaman dengan persentase 2 persen dari luas perumahan. Dia menilai hal itu tidak wajib. Tak heran jika pengembang tidak ada yang menyiapkan makam di lingkungan perumahan.

“Lagi pula pemerintah sudah siapkan TPU (Taman Pemakaman Umum). Luasnya 5 hektare di Sangatta Selatan,” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Mangrove
Berita

Tanam Mangrove di Pantai Marang, Pemdes Kaliorang Wariskan Kelestarian Alam bagi Generasi Masa Depan

by Admin Redaksi
Juni 15, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Semarak Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025, Pemerintah Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, menggelar penanaman mangrove di Pantai Marang, Sabtu (14/6/2025). Diikuti 150 warga...

Read more
Polusi Plastik

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Juni 15, 2025
Beasiswa

Beasiswa INDESMART Disalurkan, PT Indexim Coalindo Konsisten Dukung Pendidikan di Kutim

Juni 13, 2025
Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
Next Post
Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Golkar

Hadapi Pilbup, Kasmidi Dipastikan Kendarai Golkar, Kader Diminta Bersemangat Menangkan Pileg

Februari 7, 2024
Tanggapi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fraksi Demokrat: Mesti Efektif dan Efisien Untuk Kesejahteraan

Tanggapi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fraksi Demokrat: Mesti Efektif dan Efisien Untuk Kesejahteraan

Juni 16, 2023
Alokasi APBD 2024 Meningkat, Fraksi PPP Beri Apresiasi

Alokasi APBD 2024 Meningkat, Fraksi PPP Beri Apresiasi

November 9, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?