RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, telah dilakukan jajaran legislatif DPRD Kutim.
Secara otomatis, seluruh pendatang yang sudah setahun berada di Kutim wajib berdomisili daerah ini. Hal itu menjadi suatu kewajiban agar dipatuhi. Baik bagi karyawan perusahaan maupun yang lainnya.
“Sudah menjadi kewajiban memiliki KTP Kutim. Baik yang belum bekerja atau pun sudah bekerja di perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Ramadhani, Kamis (10/11/2022).
Politikus PPP itu memastikan, pihak terus berupaya memaksimalkan regulasi tersebut. Sehingga sudah sepatutnya seluruh warga di Kutim tertib dalam administrasi kependudukan.
“Kan pindah domisili sudah diamanatkan Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan,” terangnya.
Bahkan menegaskan agar warga yang pindah lebih satu tahun di daerah tujuan, sudah dikategorikan pindah. Sehingga perlu mengurus melakukan pencabutan berkas di daerah asalnya.
“Kemudian harus mengurus KTP baru di daerah tujuannya,” ucapnya.
Bahkan terdapat sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan itu. Salah satunya denda Rp 10 juta. Makanya ketika melakukan sosialisasi, pihak perusahaan dilibatkan agar bersedia memfasilitasi karyawannya yang sudah bekerja lebih setahun.
“Kebanyakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur berasal dari luar daerah. Bahkan sudah ada yang bertahun-tahun menetap, tapi tidak juga memiliki domisili daerah ini,” jelasnya.
Padahal tidak dapat dipungkiri, perpindahan penduduk sangat masif di seluruh wilayah negeri ini. Mengingat, tidak ada larangan secara konstitusi. Maka itu, diperlukan sistem administrasi kependudukan yang fleksibel.
“Makanya dibutuhkan peran perusahaan. Apalagi sekarang syarat mencari kerja di Kutai Timur wajib berdomisili daerah ini,” pungkasnya. (adv/rk)