Jumat, September 12, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Menampik Perpindahan Penduduk Sangat Masif, Perda Administrasi Kependudukan Harus Dimaksimalkan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 11, 2022
Tak Menampik Perpindahan Penduduk Sangat Masif, Perda Administrasi Kependudukan Harus Dimaksimalkan

Anggota DPRD Kutim Ramadhani.

3
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, telah dilakukan jajaran legislatif DPRD Kutim.

Secara otomatis, seluruh pendatang yang sudah setahun berada di Kutim wajib berdomisili daerah ini. Hal itu menjadi suatu kewajiban agar dipatuhi. Baik bagi karyawan perusahaan maupun yang lainnya.

“Sudah menjadi kewajiban memiliki KTP Kutim. Baik yang belum bekerja atau pun sudah bekerja di perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Ramadhani, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :

DPD Golkar

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

September 11, 2025
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025

Politikus PPP itu memastikan, pihak terus berupaya memaksimalkan regulasi tersebut. Sehingga sudah sepatutnya seluruh warga di Kutim tertib dalam administrasi kependudukan.

“Kan pindah domisili sudah diamanatkan Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan,” terangnya.

Bahkan menegaskan agar warga yang pindah lebih satu tahun di daerah tujuan, sudah dikategorikan pindah. Sehingga perlu mengurus melakukan pencabutan berkas di daerah asalnya.

“Kemudian harus mengurus KTP baru di daerah tujuannya,” ucapnya.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan itu. Salah satunya denda Rp 10 juta. Makanya ketika melakukan sosialisasi, pihak perusahaan dilibatkan agar bersedia memfasilitasi karyawannya yang sudah bekerja lebih setahun.

“Kebanyakan karyawan perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur berasal dari luar daerah. Bahkan sudah ada yang bertahun-tahun menetap, tapi tidak juga memiliki domisili daerah ini,” jelasnya.

Padahal tidak dapat dipungkiri, perpindahan penduduk sangat masif di seluruh wilayah negeri ini. Mengingat, tidak ada larangan secara konstitusi. Maka itu, diperlukan sistem administrasi kependudukan yang fleksibel.

“Makanya dibutuhkan peran perusahaan. Apalagi sekarang syarat mencari kerja di Kutai Timur wajib berdomisili daerah ini,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

DPD Golkar
Berita

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

by Admin Redaksi
September 11, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke VI. Partai berlambang pohon beringin itu akan memilih...

Read more
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025
Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Agustus 30, 2025
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Next Post
Tak Menampik Perpindahan Penduduk Sangat Masif, Perda Administrasi Kependudukan Harus Dimaksimalkan

NPWP Kutim Sumber Penghasilan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

pembangunan daerah

Bahas Sinergisitas dalam Pembangunan Daerah, PWI Kutim dan Astra Agro Lestari Tbk Diskusi Hangat Jelang Berbuka

Maret 18, 2025
Masalah Antrean BBM, Dewan Minta Pihak Terkait Maksimalkan Peran

Harga Solar Naik Dua Kali Lipat, Dewan Minta Tertibkan Oknum Pengecer

November 17, 2023
GPS

Agenda Rutin, Program GPS PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Sasar Pasien RS Meloy

September 15, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?