
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kebijakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara signifikan dianggap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terutama melalui peningkatan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Mengingat, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayan publik di daerah. Dengan melihat potensi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pun meminta seluruh pelaku usaha atau perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini, untuk memperhatikan data administrasi NPWP karyawan.
“Karena NPWP itu salah satu yang memiliki potensi cukup signifikan terhadap peningkatan PAD kita,” ucap Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
Kemudian, dalam kunjungannya bersama rombongan anggota DPRD Kutim ke PT Indominco Mandiri (IMM), belum lama ini. Jimmi menyoroti masih terdapat sejumlah karyawan yang masih ber-NPWP di luar Kutim.
“Kami meminta mereka (PT IMM) mengatur hal itu. Karena akan berpengaruh terhadap retribusi dan pajak kita,” ungkapnya.
Jimmi mengungkapkan, PT IMM memiliki wilayah operasional di tiga lokasi. Di antaranya di Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Namun, sebagian besar operasional berada di wilayah Kutim.
“Oleh Karena itu, kami minta ke mereka untuk porsi profit-nya lebih besar ke wilayah kita,” sebutnya.
Jimmi juga menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim, agar karyawan yang masih belum berdomilisi secara administrasi perpajakan untuk segera melakukan perubahan data administrasi.
“Mereka (karyawan) yang bekerja di wilayah kita, wajib membayar ke kita. Karena itu hak daerah,” tuturnya.
Kebijakan NPWP memang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Namun, NPWP dan adminstrasi pajak daerah merupakan sistem yang terpisah.
“Makanya domisili menjadi faktor penentu dalam kedua sistem tersebut,” pungkasnya. (adv/rk)










