
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Di tengah tantangan penurunan dana bagi hasil (DBH) dari pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berupaya mencari terobosan legislasi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu usulan paling strategis dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, yakni Perda Pengawasan Penggunaan Solar Industri.
Usulan ini didasari oleh analisis bahwa pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi dan non-subsidi di sektor industry, dianggap dapat mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) Faizal Rachman menjelaskan kaitan langsung antara pengawasan solar dengan keuangan daerah. Ya, kalau pengawasan solar industri bisa dimaksimalkan, maka secara otomatis pendapatan asli daerah akan bertambah dari provinsi.
“Tentu bisa mendongkrak PAD dari sektor ini (pengawasan penggunaan solar industri),” ucapnya.
Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran dan penyalahgunaan solar. Sehingga penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dibagi dan dihasilkan ke daerah dapat meningkat signifikan.
Meski menawarkan potensi PAD yang besar, usulan ini masih menghadapi kendala legal. Faizal pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah berhak membuat regulasi pengawasan tersebut. Mengingat sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait sanksi pidana bagi industri yang menyalahgunakan solar.
“Seharusnya daerah bisa bikin regulasinya. Tapi itu masih dikaji lebih dalam,” katanya.
Ya, pihaknya kini sedang mengkaji raperda pengawasan solar industri tengah dikaji legalitasnya. Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Sekaligus memaksimalkan wewenang daerah demi kepentingan PAD,” pungkasnya. (adv/rk)










