RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai instansi pemerintahan di daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) tentu memiliki dokumen kearsipan yang sifatnya penting untuk diamankan. Tidak hanya itu, dokumen negara itu juga harus disimpan dengan baik. Sehingga tetap aman terjaga, terutama dokumen yang bersifat rahasia.
Sehingga, setiap OPD dituntut memiliki tenaga kearsipan khusus untuk mengelola arsip dengan baik. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispusip) Kutim Ayub Bid mamaparkan, setiap OPD wajib menyediakan tenaga kearsipan.
“Setiap kantor OPD harus ada. Termasuk kecamatan dan desa. Karena sifatnya penting dan wajib,” katanya.
Apalagi tidak sekadar menyimpan dan mengamankan. Melainkan ada aturan yang harus dipatuhi. Ya, jika dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, dikhawatirkan akan menyalahi aturan. Sehingga SDM yang mengelola nantinya harus benar-benar memadahi aturan dan pedomen yang ditentukan.
“Nanti, mereka yang bertanggung jawab (tenaga kearsipan) mengelola arsip di kantor masing-masing. Kan ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa tenaga kearsipan merupakan orang yang paham seberapa penting dokumen, aturannya, hukumnya sampai tata cara pengamanannya,” tegasnya.
Dia pun memastikan, saat ini hingga tahun depan, pihaknya sedang fokus mensosialisasikan pentingnya dokumen negara kearsipan kepada seluruh jajaran OPD di kabupaten ini.
“Temasuk menggelar sosialisasi di kecamatan-kecamatan dan desa. Ini penting untuk dilakukan, agar semuanya memahami,” pungkasnya. (adv/rk)