Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Semakin Marak, Polres Kutim Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Seksual Anak

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 20, 2024
Pencabulan

Pelaku dan barang bukti pencabulan dan eksploitasi seksual anak, ditunjukan Kapolres Kutim dan jajaran Satreskrim.

2.5k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Miris, kekerasan terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi. Kali ini jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tiga kasus, melalui konferensi pers di Mako Polres Kutim, Jumat (19/1/2024).

Ketiga kasus itu di antaranya kekerasan anak dan pencabulan. Sedangkan kasus lainnya merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedangkan korban pencabulan berusia 5 dan 17 tahun. Ironisnya, salah satu korban merupakan tuna grahita atau kesulitan dalam berbicara. Sedangkan kedua pelaku, berinisial A (18) dan FP (19).

 “Pelaku mencabuli korban 5 tahun itu di rumahnya. Dalihnya diputarkan film anak-anak. Kemudian pelaku mencabuli korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

Sedangkan pencabulan yang dialami korban penderita tuna grahita. Pelaku justru memanfaatkan kekurangan korban dengan melakukan bujuk rayu. Bahkan pelaku mencabuli korban di rumahnya.

Baca Juga :

Bhayangkara

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

Juli 8, 2026
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun kasus tindak pidana perdagangan orang, Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menyebutkan, bahwa pelaku yang diamankan merupakan bos prostitusi atau Mami berinisial DAH (33) dan untuk korban ACH (17).

“Modusnya, pelaku melakukan eksploitasi seksual anak melalui aplikasi hijau. Sudah tiga kali,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menambahkan, jasa sewa kencan ini dikenakan tarif Rp 1 juta. Korban menerima 600 ribu dan pelaku Rp 400 ribu.

“Pelaku sebelumnya mantan PSK (pekerja seks komersial). Sekarang malah jadi Mami atau mempekerjakan orang lain sebagai PSK,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya karena kondisi ekonomi. Sedangkan atas perbuatan itu pelaku dijerat pasal 296 KUHP.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (yp/rk)

Tags: anakbawahHeadlinekutimorangpelakupencabulanperdaganganpolresRuangKaltimumur
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Bhayangkara
Berita

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juli 8, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangkaian memperingati Hari ke-80 Bhayangkara, Polres Kutai Timur berkolaborasi dengan Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi, menggelar Bakti Sosial Sunatan Massal Muara Wahau. Ya,...

Read more
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Next Post
Pamapersada

Cegah Kebakaran dengan Pelatihan Pemadaman Api, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Libatkan Persatuan Istri Karyawan, Bagian Peringatan Bulan K3 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Tahun Politik Bukan Alasan Tak Jalankan Fungsi Kedewanan

Pemerataan Infrastruktur Dasar Amanah Undang-undang

Oktober 28, 2023
Perda RTRW Kaltim Mesti Disosialisasikan, Jimmi: Libatkan Kabupaten Kota

Perda RTRW Kaltim Mesti Disosialisasikan, Jimmi: Libatkan Kabupaten Kota

Mei 24, 2024
Golkar

Serius Hadapi Pileg 2024, DPD Golkar Kutim Optimis Tambah Empat Kursi

Maret 28, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer