Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Semakin Marak, Polres Kutim Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Seksual Anak

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 20, 2024
Pencabulan

Pelaku dan barang bukti pencabulan dan eksploitasi seksual anak, ditunjukan Kapolres Kutim dan jajaran Satreskrim.

2.6k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Miris, kekerasan terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi. Kali ini jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tiga kasus, melalui konferensi pers di Mako Polres Kutim, Jumat (19/1/2024).

Ketiga kasus itu di antaranya kekerasan anak dan pencabulan. Sedangkan kasus lainnya merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedangkan korban pencabulan berusia 5 dan 17 tahun. Ironisnya, salah satu korban merupakan tuna grahita atau kesulitan dalam berbicara. Sedangkan kedua pelaku, berinisial A (18) dan FP (19).

 “Pelaku mencabuli korban 5 tahun itu di rumahnya. Dalihnya diputarkan film anak-anak. Kemudian pelaku mencabuli korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

Sedangkan pencabulan yang dialami korban penderita tuna grahita. Pelaku justru memanfaatkan kekurangan korban dengan melakukan bujuk rayu. Bahkan pelaku mencabuli korban di rumahnya.

Baca Juga :

Gaya Hidup Sehat

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

Juli 7, 2025
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun kasus tindak pidana perdagangan orang, Kapolres AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menyebutkan, bahwa pelaku yang diamankan merupakan bos prostitusi atau Mami berinisial DAH (33) dan untuk korban ACH (17).

“Modusnya, pelaku melakukan eksploitasi seksual anak melalui aplikasi hijau. Sudah tiga kali,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra menambahkan, jasa sewa kencan ini dikenakan tarif Rp 1 juta. Korban menerima 600 ribu dan pelaku Rp 400 ribu.

“Pelaku sebelumnya mantan PSK (pekerja seks komersial). Sekarang malah jadi Mami atau mempekerjakan orang lain sebagai PSK,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya karena kondisi ekonomi. Sedangkan atas perbuatan itu pelaku dijerat pasal 296 KUHP.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (yp/rk)

Tags: anakbawahHeadlinekutimorangpelakupencabulanperdaganganpolresRuangKaltimumur
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Gaya Hidup Sehat
Berita

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

by Admin Redaksi
Juli 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai wujud komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kutai Timur, khususnya pada pilar kesehatan. PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project...

Read more
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Next Post
Pamapersada

Cegah Kebakaran dengan Pelatihan Pemadaman Api, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Libatkan Persatuan Istri Karyawan, Bagian Peringatan Bulan K3 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dandim

Pergantian Pimpinan, Letkol Inf Ginanjar Wahyutomo Jabat Dandim 0909/KTM

Februari 26, 2024
RTRW Pengaruhi Keberlanjutan Pembangunan

Maksimalkan KEK Maloy, Pemkab Diminta Buat Kebijakan Khusus

Oktober 28, 2023
Pastikan Kemandirian Posyandu dan Kesehatan Balita, PAMA Sangatta Gelar Gebyar Posyandu 2022

Pastikan Kemandirian Posyandu dan Kesehatan Balita, PAMA Sangatta Gelar Gebyar Posyandu 2022

Desember 31, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?