RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042 telah disahkan tahun lalu. Kala itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut penataan ruang bertujuan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten kota.
Tidak itu saja, keserasian antar sektor diharapkan dapat tercapai dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Penetapan regulasi itu juga menimbang perubahan kebijakan nasional dan daerah. Termasuk dinamika pembangunan nasional yang tentunya mempengaruhi penataan ruang wilayah, salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski begitu, hingga kini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi belum menerima Salinan keputusan tersebut. Mengingat seharusnya pihak provinsi harus mensosialisasikan produk hukum yang mencakup wilayah Kutim itu.
“Provinsi harus secara aktif melibatkan unsur pemerintah di tingkat kabupaten kota. Terutama duduk bersama melihat gambaran secara umum Perda RTRW itu,” ungkapnya.
Sehingga eksekutif dan legislatif tingkat kabupaten kota juga mengetahui bagaimana rencana penataan ruang ke depannya. Apalagi akan baik untuk masyarakat. Terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan.
“Bisa juga menjadi acuan pemerintah kabupaten kota dalam penyusunan RTRW di daerah masing-masing,” sebut politikus PKS itu.
Dia pun berharap, ada koordinasi yang dibangun. Sehingga perda tersebut dapat segera disosialisasikan hingga tingkat kabupaten kota. Mengingat sosialisasi perda merupakan salah satu agenda wajib eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.
“Sehingga masyarakat juga mengetahui apa yang telah dituangkan dalam produk hukum itu,” tutupnya. (adv/rk)