RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pleno penetapan daerah pemilihan (dapil) telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim). Jika sebelumnya hanya ada empat dapil, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Sangatta Utara. Dapil II meliputi Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Rantau Pulung. Dapil III meliputi Muara Ancalong, Long Mesangat, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Muara Wahau, Telen dan Kongbeng. Sedangkan Dapil IV meliputi Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Pleno tersebut menetapkan bahwa pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang akan dilaksanakan di lima dapil. Ya, KPU pun menetapkan pemisahan di Dapil III. Sehingga Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Long Mesangat, Busang dan Batu Ampar berada di Dapil III. Adapun Muara Wahau, Telen dan Kongbeng ditetapkan sebagai Dapil IV. Secara otomatis Dapil Sangsaka menjadi Dapil V.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kutim Divisi Teknis, Indra. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2023, kabupaten ini kini memiliki lima dapil. Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI. Adapun pertimbangannya, berdasarkan rancangan dapil yang disampaikan KPU Kutim kepada KPU Kaltim, kemudian disampaikan kepada KPU RI. Setelah itu dilanjutkan rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPR RI.
“Keputusan ini sudah final karena PKPU tentang dapil sudah terbit. Mekanismenya berdasarkan aplikasi sidapil, kami memasukan satu rancangan dapil yang sama dengan rancangan pada 2019,” katanya.
Baca Juga: Raup Omset Bulanan Rp 2,1 Miliar, Madnuh Waspadai Petani Kakao Bergeser ke Sawit
Baca Juga: Siap Berlaga di Pileg 2024, Kader LKK Kutim Maju Melalui Partai Golkar
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar
Namun karena kutim termasuk dalam kabupaten kota yang memiliki potensi memiliki rancangan dapil lebih dari satu. Berbeda dengan Kota Bontang yang hanya memiliki tiga kecamatan, begitu pula Balikpapan enam kecamatan, sehingga ditetapkan enam dapil. Sedangkan Kutim, terdiri dari 18 kecamatan dengan empat dapil.
“Sehingga memiliki potensi untuk memiliki rancangan dapil lebih dari dua. Kami pun diminta membuat satu rancangan lagi. Kemudian dua rancangan itu dimasukan ke dalam aplikasi sidapil. Karena di dalam aplikasi itu sudah lengkap, baik jumlah penduduk hingga jumlah kursi. Kami hanya memasukan nama kecamatan saja,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil itu lah kemudian ditetapkan jumlah dapil di Kutim. Hingga akhirnya terbit PKPU 6/2013, berdasarkan pertimbangan di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Tapi jumlah kursi di legislatif tetap 40. Nanti dibagi lima, berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing dapil. Semakin banyak jumlah penduduk, maka jumlah kursi di dapil itu semakin besar,” bebernya.
Syarat terbentuknya sebuah dapil, minimal memiliki tiga kursi dan maksimal 12 kursi dan minimal 3 kursi. Kalau dia kurang dari tiga kursi, maka akan digabung dengan kecamatan lain. Kalau 12 kursi, maka dipecah menjadi dua, namanya dapil bagian kecamatan.
“Kalau Sangatta Utara masih memiliki 11 kursi, sehingga tidak perlu dipecah. 12 kursi pun belum tentu dipecah. Pengajuan kami karena Kutim sebagai kabupaten yang berpotensi lebih dari satu. Rancangan awal tetap 2019 dengan empat dapil,” paparnya.
Ternyata dari segi aksesibilitas, jalur lintasnya Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat Dan Busang satu jalur. Begitu pula Muara Wahau, Telen dan Kongbeng. Itu menjadi salah satu pertimbangan. Tapi pihaknya hanya menyampaikan kepada KPU Kaltim.
“Tanggapan pihak parpol dengan diplenokannya ketetapan dapil itu belum ada. Kami berencana mensosialisasikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersebut akan menambah beban KPU Kutim. Salah satunya adalah masalah surat suara.
“Bukan masalah jumlahnya, tapi lebih kepada format surat suara yang awalnya empat dapil menjadi lima,” pungkasnya. (rk)
Jumlah Kursi di Lima Dapil
Dapil I Sangatta Utara 11 kursi
Dapil II Bengalon 9 kursi
Sangatta Selatan
Teluk Pandan
Rantau Pulung
Dapil III Muara Ancalong 5 kursi
Muara Bengkal
Busang
Long Mesangat
Batu Ampar
Dapil IV Muara Wahau 7 kursi
Telen
Kongbeng
Dapil V Sangkulirang 8 kursi
Sandaran
Kaliorang
Kaubun
Karangan