Ilegal Logging Berkedok Jual Buah, Ironis Dua Tersangka di Bawah Umur

  • Bagikan
bawah umur
DIBEBER: Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief dan Kasubsi Penmas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarto, saat menunjukan pelaku H dan barang bukti yang berhasil disita.

RUANGKALTIM.COM, KUTIM Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap kasus illegal logging. Pengungkapan itu bermula pada Senin lalu (13/2), pukul 4.00 dinihari. Saat sedang giat, tim menemukan dua pick up sedang parkir di bahu Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Penasaran dengan keberadaan dua pick up tersebut, tim pun melakukan pemeriksaan. Alhasil ditemukan kayu ulin dengan ukiran 6x15x2. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai 3 kubik. Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku, yakni H (19) dan dua lainnya masih di bawah umur, B (14) dan R (14).

H dan B berperan sebagai sopir. Sementara R sebagai buruh angkut. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief dan Kasubsi Penmas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan.

“Karena mencurigakan, akhirnya dilakukan pemeriksaan. Ternyata membawa kayu ulin 3 kubik,” kata Jata dalam gelaran pers rilis, kemarin (15/2).

Baca Juga: PKPU 6/2023 Terbit, Pileg 2024 KPU Kutim Terapkan Lima Dapil

Baca Juga: Raup Omset Bulanan Rp 2,1 Miliar, Madnuh Waspadai Petani Kakao Bergeser ke Sawit 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar

Para pelaku juga tidak dapat menunjukan surat yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Adapun kayu tersebut berasal dari Kecamatan Batu Ampar. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menaruh tumpukan peti kayu buah. Sehingga seolah-olah terlihat seperti membawa buah atau sayuran.

“Modus operandi, mereka membeli kayu dengan harga Rp 2,5 juta. Kemudian dijual kembali dan di wilayah Sangatta dengan harga Rp 3,2 sampai Rp 3,5 juta per kubik,” paparnya.

Baca Juga: Pasar Murah di Pedalaman Terkendala Banjir dan Cuaca, Anggaran DTU Terserap 35 Persen

Disinggung terkait indikasi tersangka lain dari sindikat tersebut, Jata memastikan pihak sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polsek setempat untuk dapat mengungkap kasus serupa.

“Kami juga mengharapkan laporan dari masyarakat. Itu akan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus,” tuturnya.

Kini pihaknya juga memaksimalkan pengawasan di kecamatan lainnya di kabupaten ini.

“Yang jelas kami akan berupaya mengungkap kasus,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji. Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

“Nah, kedua pelaku yang dibawah umur kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” pungkasnya. (rk)

  • Bagikan