RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Praktik galian golongan C rawan dilakukan secara serampangan. Bahkan, pada pelaksanaan eksploitasinya, tidak sedikit ditemukan pelakunya beraksi tanpa izin resmi dari pemerintah. Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, hal tersebut patut dicegah demi mencegah kebocoran potensi pendapatan untuk kas daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Kutim Jimmi menanggapi topik tentang pungutan dalam pelaksanaan pekerjaan galian golongan C yang diketahui tidak memiliki izin. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi sebuah persoalan ketika pendapatan pada pajak galian golongan C itu sesuai target. “Kalau pungutan, pajak, dan lain sebagianya itu, yang terpenting target pendapatannya terpenuhi. Nah perkara perizinannya itu urusan lain,” ucapnya.
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten atau kota atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok pertambangan.
Disinggung tentang jumlah aktivitas galian golongan C yang memiliki perizinan resmi di wilayah Kabupaten Kutim, Jimmi mengungkapkan tidak tahu pasti tentang jumlahnya. “Ya kalau hal itu mungkin dinas terkait yang punya datanya, intinya pasti ada,” ungkap Jimmi.
Seiring terdapatnya permasalahan pada galian golongan C, Jimmi mengatakan bahwa perlu dibentuk peraturan daerah (perda) untuk mengatasi hal tersebut. Namun pihaknya masih menunggu perda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.
“Ya, mestinya perda itu ada, namun kami masih menunggu dari provinsi untuk perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang baru. Setelah itu kita komunikasikan ke mereka,” pungkasnya. (adv/rk)