RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Disambut baik berbagai pihak, termasuk legislatif Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2045 Provinsi Kalimantan Timur (Kutim) resmi diajukan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dr Novel Tyty Paembonan mengatakan, sudah seharusnya revisi dilakukan terhadap RTRW Kaltim. Mengingat, pertumbuhan penduduk dan sebarannya meningkat drastis. Hal itu juga terjadi di kabupaten ini.
“Saya rasa ini juga menjadi landasan revisi RTRW dilakukan,” katanya.
Politikus Gerindra ini pun mendukung penuh revisi RTRW tersebut. Apalagi akan dijadikan landasan dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dari berbagai sektor ke depannya.
“Termasuk untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN),” sebutnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan jika ada masyarakat yang ingin hidup secara mandiri tanpa kepentingan tertentu. Seperti menguasai lahan. Tinggal bagaimana pemerintah bersama stakeholder terkait bisa mengakomodasi.
“Kami harap prosesnya (Revisi RTRW) segera setujui,” harapnya.
Dengan demikian, program pembangunan daerah lebih merata. Mengingat hal itu sangat didambakan masyarakat di seluruh Kaltim dan Kutim pada khususnya.
“Jangan sampai pembangunan terhambat regulasi, karena RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kabupaten, sudah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan dalam rangka Review RTRWP Kaltim.
“Yang diusulkan untuk seluruh Kutim. Sekira 141 ribu hektare. Semoga kerja tim terpadu selesai tahun ini dan disetujui,” singkatnya. (adv/rk)