Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Maret 3, 2022
Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

SUMBER FOTO: PRO KUTIM

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peringatan keras bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang ingin mengundurkan diri. Maka, lebih baik berpikir dua kali sebelum menyesal. Pasalnya, ada denda puluhan hingga ratusan juta rupiah menanti.

Peringatan ini sebenarnya sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara sejak para CPNS lolos seleksi. Hal itu tersirat melalui surat pernyataan yang dibuat para peserta. Dalam surat pernyataan itu, para peserta bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun, sejak diangkat sebagai PNS. Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen-PANRB Nomor 27/2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Baca Juga :

Bhayangkara

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

Juli 8, 2026
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk penerimaan berikutnya. Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021, namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tidak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain itu, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah instansi kementerian menerapkan aturan tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh instansi yang menerapkan denda.

  1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

  1. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
  2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Kendati demikian, meski ada sanksi berat masih ada juga yang mengundurkan diri. Dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021, terdapat 138 peserta dinyatakan mengundurkan diri. Mereka tersebar di 11 instansi:

  1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
  2. Kementerian BUMN, 1.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.
  4. Kementerian ESDM, 4.
  5. Kemendikbud Ristek, 45.
  6. Kementerian Kesehatan, 1.
  7. Badan Intelijen Negara, 1.
  8. Mahkamah Agung, 14.
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.
  10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah,

https://kupang.tribunnews.com/2022/03/02/sudah-lulus-cpns-mau-mengundurkan-diri-siap-siap-diganjar-denda-puluhan-hingga-ratusan-juta-rupiah?page=4.

Tags: adaapalagiCPNSdendadiriduajutakalimenantikmengikutimengundurkanPesertapikirpuluhanratusanRuangKaltimsanksisebelumseleksi
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Bhayangkara
Berita

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juli 8, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangkaian memperingati Hari ke-80 Bhayangkara, Polres Kutai Timur berkolaborasi dengan Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi, menggelar Bakti Sosial Sunatan Massal Muara Wahau. Ya,...

Read more
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Next Post
Kebaran di Kilang Minyak Balikpapan Berhasil Dipadamkan

Kebaran di Kilang Minyak Balikpapan Berhasil Dipadamkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Indonesia

Digelar Serempak seluruh Indonesia, Bersepeda dan Bersihkan Lingkungan Warnai Peringatan HLH 2022

Juni 5, 2022
Presiden

Presiden Prabowo Subianto Direncanakan Hadir, PWI Kaltim Siap Ramaikan HPN 2025 Kalsel

Januari 28, 2025
RDP di DPRD Kutim, Yan Perjelas Realisasi Program Beasiswa dan Pengoptimalan Peran Asrama Mahasiswa

RDP di DPRD Kutim, Yan Perjelas Realisasi Program Beasiswa dan Pengoptimalan Peran Asrama Mahasiswa

Juli 4, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer