Pengurus FKDM Kutim Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

  • Bagikan
fkdm
Proses pelantikan pengurus FKDM Kutim.

BANNER DISKOMINFO

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pengurus dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kutai Timur (Kutim) Periode 2023-2028 resmi dilantik, Senin (8/5/2023). Dalam prosesnya seluruh perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim pun turut menghadiri bersama undangan lainnya yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau perwakilannya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun melantik organisasi tersebut. Dia juga meminta kepada kepengurusan baru segera bekerja sesuai dengan program yang telah direncanakan.

“Saya harap FKDM terus memberikan karya nyata untuk pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan FKDM di bawah monitoring Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim. Sejauh ini kegiatannya sudah memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat. Dia pun meminta FKDM dan Kesbangpol terus berkoordinasi dalam memberikan informasi.

“Terutama terkait situasi terkini Kutai Timur setiap harinya. Tentu saja kami memberikan apresiasi. Terus eksis dan terus berbuat,” mintanya.

Dia mengaku bersyukur dengan keberadaan FKDM. Apalagi aktif memberikan informasi positif dan membangun. Tentu saja semua untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih baik.

“Jalankan tugas dan tetap amanah hingga akhir masa jabatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FKDM Kutim Khoirul Arifin menegaskan bahwa pihaknya siap terus berkomitmen dalam memberikan info dini kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Baik info politik, ekonomi, sosial budaya, kriminal, kebencanaan dan lain sebagainya.

“Ini menjadi fokus kami dan kami siap bersinergi. Apalagi Kutai Timur akan menghadapi pesta demokrasi.  Tentu harus bekerja sama untuk menekan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG),” tutupnya.

Untuk diketahui, FKDM Kutim dilantik berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor: SK /200/K.273/2023, yang terbit 30 Maret 2023 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Kutim Periode 2023-2028.

SK tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46/2019. Sedangkan Bupati Kutim menertibkan Perbup Nomor 52/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Daerah.

Adapun tujuan kegiatan FKDM untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana maupun kerawanan di bidang Ideologi politik, ekonomi. Termasuk sosial budaya, kamtibmas dan kebencanaan. (adv/rk)

  • Bagikan