RUANGKALTIM.COM, KUTIM –Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata juga menyoroti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ya, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dinilai melakukan lebih bayar hingga Rp 1,6 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas.
“Kami sudah meminta OPD terkait mengembalikan dana lebih bayar itu ke kas daerah dalam 60 hari kerja. Itu sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK,” kata Anjas.
Dia tak menampik, OPD tersebut telah berjanji akan mengembalikan anggaran lebih bayar pada pekan kedua Juli mendatang. Adapun prosesnya, dilakukan melalui penagihan kepada 14 rekanan yang sesuai dengan temuan BPK.
“Semoga dilunasi sesuai janji (pekan kedua Juli),” harapnya.
Sejauh ini, kata dia, DPUPR telah menerima pengembalian dana Rp 503 juta. Adapun sisanya, Rp 1,1 miliar, dalam proses penagihan. Ketua Fraksi Golkar ini pun memberikan apresiasinya dengan langkah yang dilakukan OPD tersebut.
“Penarikan dana lebih bayar ini juga berkaitan dengan pembahasan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Makanya kalau pengembalian temuan BPK berlangsung lambat, maka perhitungan jumlah silpa daerah dari pelaksanaan APBD tahun lalu akan tertunda,” ungkapnya.
Sehingga DPUPR pun diminta bergerak cepat. Sebab pihak dewan tak ingin hal itu menghambat perhitungan silpa.
“Makanya semua pengembalian harus diselesaikan dulu,” tutupnya. (adv/rk)