RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Penyelamatan dokumen negara mesti dilakukan setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Baik dokumen rahasia, sejarah hingga lainnya. Semuanya harus tersimpan rapi dan dipastikan tidak hilang.
Komitmen itu juga telah diutarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), sebagai upaya menyelamatkan dokumen negara dari ketersediaan informasi. Bahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, sudah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membangun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
“Alhamdulillah usulan ini (membangun LKD) sudah disetujui Pak Bupati dan Pak Wakil (Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang),” kata Kadispusip Kutim Ayub Bid.
Kendati demikian, pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan. Mengingat anggaran yang dibutuhkan sangat besar. Kendati demikian, dipastikannya kepala daerah sudah menyetujui.
“Soal kapan dimulai pembangunannya, saya tidak mengetahui secara pasti. Yang pasti, kami sudah mengusulkan,” sebutnya.
Apalagi kantor Dispusip akan dipindahkan di bekas kantor Kejaksaan Kutim. Sedangkan gedung LKD, akan dibangun tepat di sebelahnya. Dia menilai, kearsipan memiliki nilai sejarah penting bagi daerah. Sehingga diperlukan penunjang sarana dan prasarana (sarpras) melalui LKD.
“Keberadaan LKD bisa membantu masyarakat mencari data untuk bahan penelitian dan lainnya,” jelasnya.
Sejauh ini, pembangunan LKD masih sebatas wacana. Bahkan tahapannya masih berlangsung, yakni rutin menggelar pertemuan dengan seluruh kepala OPD.
“Sebagai langkah menyamakan persepsi dan membahas tentang keberadaan LKD,” tutupnya. (adv/rk)