RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan laporan akhir tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Ya, laporan tersebut disampaikan oleh anggota pansus DPRD Kutim Mulyana, pada gelaran rapat paripurna ke-XVIII masa persidangan ke-I tahun 2024/2025 di ruang sidang utama, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu, Mulyana mengatakan pada tahapan pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus bersama dengan dari dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutai Timur.
“Dengan beberapa kali rapat dan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu memisahkan perda yang sama sebagai bahan perbandingan, serta menambah perbendaharaan dalam penyusunan raperda ini,” ujarnya.
Mulyana memaparkan bahwa Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, terdiri dari 18 Bab dan 39 pasal, yang telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal.
“Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus dan juga dari instansi terkait. Termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Dirinya menekankan, perda ini sangat penting bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Sehingga tidak menjadi masalah yang serius dan membahayakan bagi masyarakat.
“Perda ini juga dapat memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelas Mulyana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, semua stakeholder terkait dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan perda tersebut.
Diketahui rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami serta turut hadir Pjs Bupati Kutim atau dalam hal ini diwakili oleh Sekkab Kutim Rizali Hadi. Hadir juga sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda Kutim. (adv/yp)