Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Sampaikan Laporan Akhir

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 11, 2024
Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Sampaikan Laporan Akhir

Anggota Tim Pansus Mulyana.

884
VIEWS

BANNER DPRDRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan laporan akhir tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Ya, laporan tersebut disampaikan oleh anggota pansus DPRD Kutim Mulyana, pada gelaran rapat paripurna ke-XVIII masa persidangan ke-I tahun 2024/2025 di ruang sidang utama, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Pada kesempatan itu, Mulyana mengatakan pada tahapan pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus bersama dengan dari dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutai Timur.

“Dengan beberapa kali rapat dan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu memisahkan perda yang sama sebagai bahan perbandingan, serta menambah perbendaharaan dalam penyusunan raperda ini,” ujarnya.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Mulyana memaparkan bahwa Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, terdiri dari 18 Bab dan 39 pasal, yang telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal.

“Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus dan juga dari instansi terkait. Termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Dirinya menekankan, perda ini sangat penting bagi masyarakat dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Sehingga tidak menjadi masalah yang serius dan membahayakan bagi masyarakat.

“Perda ini juga dapat memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelas Mulyana.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, semua stakeholder terkait dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan perda tersebut.

Diketahui rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim,  Prayunita Utami serta turut hadir Pjs Bupati Kutim atau dalam hal ini diwakili oleh Sekkab Kutim Rizali Hadi. Hadir juga sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda Kutim. (adv/yp)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
RESMI!!! Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Disahkan

RESMI!!! Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Keberhasilan Tak Diukur dari Apa yang Diraih, Kalimat Mendalam di Momen Pelepasan 315 Siswa SMAN 1 Sangatta Utara

Keberhasilan Tak Diukur dari Apa yang Diraih, Kalimat Mendalam di Momen Pelepasan 315 Siswa SMAN 1 Sangatta Utara

April 27, 2024
Masih Ada WP Tunggak Bayar Pajak, Dewan Minta Dibuatkan Surat Pernyataan

Tak Bisa Sekadar Spekulasi, Antusiasme Dalam PPDB Tentukan Penambahan RKB

Juli 6, 2023
Safari Ramadhan

Gelar Safari Ramadhan, PT Indexim Coalindo Konsisten Bantu Iftar Ramadhan, Prasarana Masjid Hingga Anak Yatim

Maret 23, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?