RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menggelar rapat paripurna ke-XVIII masa persidangan ke-I tahun sidang 2024/2025, dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama itu, Senin (11/11/2024), dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami. Sedangkan Pjs Bupati Kutim diwakili oleh Sekkab Kutim Rizali Hadi. Ada pula sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda Kutim.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, raperda tersebut sangat diperlukan bagi Kutim dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, melainkan perlu adanya kesadaran dari masyarakat,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kemudian, kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara perspektif.
“Sehingga dapat menciptakan keamanan terhadap bahaya kebakaran serta mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam penanganannya,” lanjut Jimmi.
Selain itu, Jimmi mengungkapkan bahwa tim panitia khusus (pansus) dan dinas terkait telah melewati kilasan dalam proses pelaksanaan dan pembahasan raperda tersebut.
“Sehingga menghasilkan pembahasan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran,” pungkasnya.
Dengan disahkannya raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan menjadi peraturan daerah (perda), tentu dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib dan bebas. Bahkan dapat melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran. (adv/yp)