RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang semakin dekat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah berupaya agar kesejahteraan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan negara maupun swasta terpenuhi haknya.
Salah satunya, yakni hak karyawan untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau. Dia mengatakan, kewajiban pembayaran THR kepada para karyawan atau para pekerja sudah diatur sesuai ketentuan.
Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Bagi Buruh di Perusahaan. Dia menegaskan, semua sudah ada ketentuannya.
“Maka wajib bagi perusahaan untuk membayar apa yang menjadi hak-hak karyawan,” katanya, Senin (1/4/2024).
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini. Bahkan pihaknya akan mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Nanti ada posko pengaduan di kantor Disnakertrans Kutim. Dicantumkan juga nomor telepon khusus pengaduan secara online. Jadi, keluhan bisa disampaikan secara langsung maupun secara online,” bebernya.
Apabila ada perusahaan tidak membayar THR, akan segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan ketentuan Kemnaker.
“Ini sifatnya wajib. Tidak bisa tidak,” tegasnya.
Adapun nilainya, bergantung dari pihak perusahaan. Mengingat pasti ada perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan dan karyawannya.
“Jangankan perusahaan swasta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun memberikan THR untuk tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan honorer, melalui skema insentif hari raya (IHR),” paparnya.
Maka itu, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Sehingga karyawan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. Kalau tidak mengindahkan, perusahaan siap-siap menerima sanksi sesuai ketentuan Kemnaker,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring lapangan. Bahkan mulai besok (Selasa, 2 April 2024), sudah ada petugas yang melakukan pemantauan lapangan ke Kecamatan Teluk Pandan dan kecamatan lainnya. Ada juga petugas yang menyambangi retail-retail modern.
“Termasuk meninjau pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di perusahaan-perusahaan kecil,” pungkasnya. (adv/rk)