Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

MA Tetapkan Kampung Sidrap Bagian dari Kutim, Novel: Semoga Tidak Ada Lagi Permasalahan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Juni 5, 2024
MA Tetapkan Kampung Sidrap Bagian dari Kutim, Novel: Semoga Tidak Ada Lagi Permasalahan

Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.

1.1k
VIEWS

BANNER DPRD 2024 scaledRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait tapal batas Kampung Sidrap Desa Martadinata, yang berada di kawasan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sayangnya MA justru tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kutim. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan membenarkan hal itu.

Dia pun meminta kepada Pemkab Kutim, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kampung Sidrap bahwa wilayah tersebut masih bagian dari kabupaten ini.

“Makanya pemerintah juga harus memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap. Terutama terkait pemenuhan infrastruktur dan sebagainya,” sebutnya.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Pasalnya secara hukum, Kampung Sidrap telah dipastikan masih berada di wilayah Kutim. Dia tidak menampik, selama ini Pemkot Bontang telah banyak membantu masyarakat di sana. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti jalan, air bersih dan lainnya terhadap kampung dengan 3 ribu jiwa lebih itu.

“Kalau sudah terlanjur diberikan, kami harap tidak ada permasalahan. Kita harus sama-sama dewasa menghadapi hasil keputusan Mahkamah Agung,” harapnya.

Politikus Gerindra itu menilai, mestinya dua daerah ini bisa saling berkomunikasi. Sehingga semuanya berujung pada kebaikan masyarakat.

“Pembangunan yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak ada alasan untuk mempermasalahkan apa yang sudah terjadi. Tinggal dikomunikasikan dengan baik,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Meski Masih Berpolemik, Novel: Masyarakat Kampung Sidrap Patut Diapresiasi

Meski Masih Berpolemik, Novel: Masyarakat Kampung Sidrap Patut Diapresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Semua Peserta UKW Gelaran PWI Kutim Dinyatakan Kompeten

Semua Peserta UKW Gelaran PWI Kutim Dinyatakan Kompeten

Desember 9, 2021
Upaya Penanganan Pasca Banjir, PT Pamapersada Gelar Penanaman Pohon di Kawasan DAS Sangatta

Upaya Penanganan Pasca Banjir, PT Pamapersada Gelar Penanaman Pohon di Kawasan DAS Sangatta

April 2, 2022
Pemkab Kutim Bisa Kelola Sarpras Perumahan, Jimmi: Harus Penuhi Syarat Utamanya

Pemkab Kutim Bisa Kelola Sarpras Perumahan, Jimmi: Harus Penuhi Syarat Utamanya

Juni 30, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?