Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Kutim Kembalikan Uang Sitaan Kasus Tipikor, Rp 2,5 Miliar Dipastikan Masuk Kasda dan Jadi Silva

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Desember 9, 2021
Kejari Kutim Kembalikan Uang Sitaan Kasus Tipikor, Rp 2,5 Miliar Dipastikan Masuk Kasda dan Jadi Silva

Proses penandatanganan dokumen administrasi pengembalian uang sitaan dari Kejari Kutim kepada Pemkab Kutim.

1
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) telah diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim). Terdapat lima terpidana dari kegiatan pembuatan sumur bor, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yang dikerjakan pada 2019.

Kasus lainnya terkait pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal. Dari dua kasus tersebut, pihak Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 2,5 miliar.

“Sekarang uang sitaan dikembalikan kepada Pemkab Kutim,” jelas Kajari Kutim Henri WP, Kamis siang (9/12/2021).

Dia memastikan, kasus tersebut baru ditangani tahun ini. Setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka mereka wajib mengembalikan

Baca Juga :

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Hari Buruh Nasional

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

Mei 3, 2025
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025

“Sudah 100 persen dikembalikan para tersangka. Sudah berdasarkan perhitungan real dan fakta persidangan,” sebutnya.

Dia meminta, Pemkab Kutim bisa bekerja sama menekan kasus tipikor. Pihaknya akan mewujudkan dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek). Setidaknya dapat menghentikan pengelolaan keuangan negara yang tidak sah.

“Kami juga masih melakukan pencarian Herliansyah. Terkait dugaan perkara tipikor pengadaan, pembebasan tanah untuk sarana umum pada 2011-2012. Sehingga dapat diberikan proses hukum,” tutupnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febrian telah menandatangani bukti administrasi, bahwa uang tersebut secara sah masuk kas daerah (kasda) di Bank Kaltimtara per hari ini.

“Uang itu utuh tersimpan di kasda. Masa nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Uang bisa digunakan setelah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang biasanya berlangsung awal tahun,” singkatnya.

Adapun Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memberikan apresiasi kepada Kejari. Sebab, telah mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah daerah. Mengingat, selama ini pengembalian uang sitaan kasus tipikor tidak kepada daerah.

“Memang dikembalikan kepada negara, namun tidak diketahui kapan akan dikembalikan kepada daerah. Kali ini, langsung kami terima,” katanya.

Dia memastikan, tidak bertentangan dengan batang tubuh APBD. Dana tersebut akan menjadi silva daerah. Pihaknya akan menuangkan dalam APBD yang akan dibahas bersama DPRD.

“Yang penting anggarannya masuk dulu dalam kas daerah. Kemungkinan baru bisa dimanfaatkan setelah APBD perubahan 2022 diketok,” paparnya.

Apalagi nilainya tidak kecil. Dapat membantu pemerintah menunjang pembangunan di masa pandemi. Sehingga pembangunan fasilitas umum, pendidikan dan sebagainya dapat menggunakan uang tersebut.

“Mungkin bisa juga kegiatan-kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM),” terangnya.

Menurutnya, harusnya permasalahan tipikor kembali pada pribadi masing-masing. Apalagi konsekuensi ditanggung sendiri. Sedangkan pemerintah sudah cukup memberikan peringatan.

“Namanya kerugian negara wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (rk)

Tags: borduagensetkasusnegarapengadaanRuangKaltimrugikansumurtipikor
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi
Berita

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

by Admin Redaksi
Mei 13, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM - Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan  Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis data sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi...

Read more
Hari Buruh Nasional

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

Mei 3, 2025
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025
Ketahanan pangan

Dukung Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan Desa Siaga Penuh Antusias Masyarakat

April 30, 2025
Kesiapsiagaan

Bangun Kesiapsiagaan Sejak Dini, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan United Tractors Gelar Pelatihan di SMKN 1 Sangatta Utara: Siap untuk Selamat!

April 29, 2025
Next Post
Semua Peserta UKW Gelaran PWI Kutim Dinyatakan Kompeten

Semua Peserta UKW Gelaran PWI Kutim Dinyatakan Kompeten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Fraksi AKB Minta Pemkab Kutim Beri Perhatian Terhadap Utang

Fraksi AKB Minta Pemkab Kutim Beri Perhatian Terhadap Utang

Juni 14, 2024
Dishub Alokasikan Anggaran Traffic Light Untuk Tahun Depan, Tiga Titik Persimpangan Jadi Prioritas Pemasangan ATCS

Dishub Alokasikan Anggaran Traffic Light Untuk Tahun Depan, Tiga Titik Persimpangan Jadi Prioritas Pemasangan ATCS

Oktober 23, 2021
Jimmi: Perusahaan Swasta Mesti Aktif Berkontribusi Tingkatkan PAD

Jimmi: Perusahaan Swasta Mesti Aktif Berkontribusi Tingkatkan PAD

Agustus 3, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?