RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memperoleh izin tersebut.
Ya, PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal untuk memproses Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) dan sertifikasi halal.
Adapun SPP-PIRT, didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan sertifikasi halal merujuk pada Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk lokal yang telah lengkap memperoleh perizinan tersebut adalah hasil olahan pisang. Mereknya Frutiboks, dari Desa Selangkau dan Kalbana dari Desa Kaliorang. PT Indexim Coalindo bekerja sama dengan Mutigo Indonesia melakukan pelatihan, pendampingan pada aspek teknis produksi, perizinan, hingga menjajaki peluang pasar domestik dan ekspor.
“Dukungan PT Indexim Coalindo akan mempercepat geliat ekonomi lokal yang digerakkan masyarakat sendiri. Perizinan menjadi salah satu kunci penting,” kata Yunita Rahmania, salah satu perempuan pegiat usaha lokal.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh PT Indexim Coalindo selama ini,” tambahnya.
Terpisah, Manajer CSR PT Indexim Coalindo Ditto Santoso mengatakan, inisiatif penguatan usaha lokal ini merupakan bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) PT Indexim Coalindo.
“Melalui Program PPM, PT Indexim Coalindo ingin tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sekitar. Pemberdayaan ekonomi lokal menjadi satu upaya untuk meningkatkan kemandirian masyarakat. Dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan, seperti pemegang otoritas yang menerbitkan izin-izin tertentu sangatlah penting,” singkatnya. (rk)