RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengkhawatirkan memaksa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah sigap demi melindungi kesehatan para pelajar. Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6083/DISDIKBUD-1.1 tentang instruksi penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan peralihan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), seluruh aktivitas pendidikan tatap muka resmi diliburkan dari ruang kelas konvensional.
Mulai besok, Jumat, 18 September 2026, kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan, baik tingkat negeri maupun swasta di wilayah Kutai Timur, mulai diberlakukan. Kebijakan darurat ini akan terus berlaku sampai kualitas udara di daerah dinyatakan benar-benar aman berdasarkan hasil evaluasi resmi dari pemerintah kabupaten.
Menanggapi kebijakan tanggap darurat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur, Mulyono,, mengeluarkan imbauan tegas dan penting kepada seluruh jajaran sekolah, orang tua, serta para siswa di seluruh penjuru Kutai Timur.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, guru, orang tua murid, dan anak-anakku tercinta agar mematuhi instruksi pengalihan belajar ke sistem daring. Ini demi kesehatan bersama,” ujar Mulyono (17/9/2026).
Ia juga berpesan agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan mengingat tingkat polusi udara yang berbahaya bagi sistem pernapasan.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kita saat ini. Mari kita kurangi aktivitas di luar rumah dan tetap fokus mengikuti pembelajaran secara daring hingga situasi udara kembali dinyatakan aman oleh pemerintah,” pungkasnya. (adv/yp)










