Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Berpikir Sebelum Mendaftar, Lulus P3K Dipastikan Tak Bisa Pindah

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Desember 6, 2022
Lelang Enam Jabatan Kepala OPD, Persetujuan KASN Ditunggu

Sekretaris BKPP Kutim Tarmiji.

17
VIEWS

BANNER KOMINFO

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Formasi itu diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Bahkan difokuskan kepada bagian teknis, seperti tenaga pengajar atau guru, tenaga kesehatan dan lainnya yang dianggap kurang di setiap daerah.

Sejauh ini, terdapat ribuan P3K yang dinyatakan lolos seleksi dan telah ditugaskan di kecamatan tempat mereka mendaftar. Sayangnya, jika sudah diangkat sebagai P3K, maka pegawai tersebut dipastikan tidak diperbolehkan untuk pindah tempat bertugas. Artinya, mereka harus mengabdi di tempat mereka mendaftar sebagai P3K.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

“Memang banyak guru dari P3K yang ingin pindah. Sedangkan berdasarkan regulasi tidak bisa,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Tarmiji.

Dia mengatakan, pemerintah pusat memunculkan formasi tersebut langsung dengan penempatan. Sehingga, apabila sudah lulus di kecamatan A dan penempatannya pada sekolah A, tidak bisa lagi dipindah.

“Karena formasinya sudah disitu. Kalau minta pindah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Meskipun pindahnya di kecamatan yang sama. Misalnya dia mendaftar dari sekolah yang ada di Sangatta Utara, terus mau pindah ke sekolah lainnya. Itu tidak boleh, karena dia sudah mengisi formasi,” bebernya.

Meskipun setelah mengundurkan diri, masih bisa mengikuti seleksi. Namun itu akan merugikan. Sebab formasi sudah tersedia. Apalagi saat ini masih banyak kekurangan untuk formasi tersebut.

“Makanya untuk kecamatan yang jauh. Kami berharap yang lulus memang penduduk asli dari kecamatan itu sendiri. Termasuk tenaga kesehatan dan lainnya. Jangan sampai memilih formasi dari kecamatan lain, yang bukan tempat dia berasal,” paparnya.

Makanya sebelum menentukan tempat mendaftar, dia menyarankan agar setiap peserta berpikir lebih dulu.

“Jadi jatah kecamatan jangan diambil sama orang kota. Karena kalau sudah lulus tidak akan bisa pindah lagi,” tutupnya. (adv/rk)

Tags: RuangKaltim
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Melalui APBD Perubahan 2022, DLH Beli Tiga Dump Truck dan Dua Excavator Baru

Melalui APBD Perubahan 2022, DLH Beli Tiga Dump Truck dan Dua Excavator Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Maksimalkan Program, Disperkim Bersinergi dengan Pusat

Disperkim Wacanakan Program Kampung Bersemi

November 26, 2022
Sempat Lakukan Serangan Tiga Kali, Buaya Ukuran 3 Meter Berhasil Diamankan Tim LKK

Sempat Lakukan Serangan Tiga Kali, Buaya Ukuran 3 Meter Berhasil Diamankan Tim LKK

November 17, 2021
RKPD 2025 Disusun Berdasarkan Tujuh Komitmen Program Prioritas Kepala Daerah

RKPD 2025 Disusun Berdasarkan Tujuh Komitmen Program Prioritas Kepala Daerah

April 3, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?