RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Formasi itu diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Bahkan difokuskan kepada bagian teknis, seperti tenaga pengajar atau guru, tenaga kesehatan dan lainnya yang dianggap kurang di setiap daerah.
Sejauh ini, terdapat ribuan P3K yang dinyatakan lolos seleksi dan telah ditugaskan di kecamatan tempat mereka mendaftar. Sayangnya, jika sudah diangkat sebagai P3K, maka pegawai tersebut dipastikan tidak diperbolehkan untuk pindah tempat bertugas. Artinya, mereka harus mengabdi di tempat mereka mendaftar sebagai P3K.
“Memang banyak guru dari P3K yang ingin pindah. Sedangkan berdasarkan regulasi tidak bisa,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Tarmiji.
Dia mengatakan, pemerintah pusat memunculkan formasi tersebut langsung dengan penempatan. Sehingga, apabila sudah lulus di kecamatan A dan penempatannya pada sekolah A, tidak bisa lagi dipindah.
“Karena formasinya sudah disitu. Kalau minta pindah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Meskipun pindahnya di kecamatan yang sama. Misalnya dia mendaftar dari sekolah yang ada di Sangatta Utara, terus mau pindah ke sekolah lainnya. Itu tidak boleh, karena dia sudah mengisi formasi,” bebernya.
Meskipun setelah mengundurkan diri, masih bisa mengikuti seleksi. Namun itu akan merugikan. Sebab formasi sudah tersedia. Apalagi saat ini masih banyak kekurangan untuk formasi tersebut.
“Makanya untuk kecamatan yang jauh. Kami berharap yang lulus memang penduduk asli dari kecamatan itu sendiri. Termasuk tenaga kesehatan dan lainnya. Jangan sampai memilih formasi dari kecamatan lain, yang bukan tempat dia berasal,” paparnya.
Makanya sebelum menentukan tempat mendaftar, dia menyarankan agar setiap peserta berpikir lebih dulu.
“Jadi jatah kecamatan jangan diambil sama orang kota. Karena kalau sudah lulus tidak akan bisa pindah lagi,” tutupnya. (adv/rk)