RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat paripurna Ke-32 Masa Persidangan III 2023/2024 terselenggara dengan sukses. Kegiatan itu digelar di ruang sidang utama, Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan tersebut terselenggara dengan agenda penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, ia didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asty Mazar. Hadir pula 24 anggota DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. “Untuk mengatasi tantangan dalam menguji pembangunan serta menyejahterakan masyarakat, serta diarahkan pada pengelolaan belanja dengan pola profesional, efisien, dan efektif.”
“Harapannya dapat tercapai prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” ucapnya saat memimpin persidangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan nota pengantar rancangan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ardiansyah mengatakan bahwa dalam APBD 2024 perlu perubahan, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi-asumsi dalam kebijakan umum Kutim 2024.
Beberapa poin yang diubah dalam APBD Perubahan 2024 yakni proyeksi pendapatan daerah yang mengalami kenaikan menjadi Rp 11,9 triliun.
“Berdasarkan kebijakan umum perubahan APBD 2024, kami proyeksikan sebelumnya Rp 9,1 triliun atau naik Rp 2,8 triliun,” tutur Ardiansyah.
Terakhir, dirinya berharap rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti dan segera dibahas serta disetujui, mengingat keterbatasan waktu dalam tahapan pelaksanaan yang tersisa pada 2024. “Kami juga berharap agar DPRD Kutim dapat memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan APBD 2024 ini,” pungkasnya. (adv/rk)