Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Ardiansyah Bantah Spekulasi Mutasinya IR, Seleksi Sekkab Segera Dimulai

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 14, 2022
Ardiansyah Bantah Spekulasi Mutasinya IR, Seleksi Sekkab Segera Dimulai

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

262
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Hampir sepekan ditetapkannya Irawansyah atau IR, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), sebagai tersangka (8/2/2022). Pemkab Kutim belum juga menerima pemberitahuan resmi dari Polda Kaltim. Bahkan, pemkab mengaku baru mengetahui permasalahan yang menimpa salah satu pejabatnya itu dari media sosial dan pemberitaan.

“Itu bukan masalah. Merupakan hak prerogatif pihak Polda,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beberapa waktu lalu.

Terkait langkah yang akan diambil. Misalnya dengan memberikan dampingan hukum? Politikus PKS itu mengatakan, belum ada informasi ke arah itu.

“Pihak keluarga juga tidak menginformasikan. Tapi, saya sudah minta BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan (Irawansyah),” sebutnya.

Baca Juga :

Taman Bersemi STQ

Fasilitas Tak Memadai, Taman Bersemi STQ Sepi Pengunjung

Oktober 3, 2023
Pamapersada

Dukung Dunia Pendidikan, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Serahkan Komputer Pada SMK Muhammadiyah 1 Sangatta

September 22, 2023
Indexim Coalindo

Gelar Inspeksi Keselamatan Bersama, Komitmen PT Indexim Coalindo Terhadap Keselamatan dan Mitigasi Kecelakaan Tambang

September 21, 2023

Penetapan tersangka tersebut menimbulkan banyak spekulasi. Dengan mutasinya IR menjadi asisten I, dianggap ada kaitannya dengan status tersangka itu. Bagaimana tidak, hanya berselang lima hari IR justru langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

Ardiansyah membantah spekulasi tersebut. Politikus PKS itu menegaskan, dilantiknya IR sebagai asisten I tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka itu. Pasalnya, masa baktinya sebagai sekkab sudah berakhir, Desember tahun lalu (2021).

“Sebelum dimutasi, kami lebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Kan, golongan eselon IIA tidak tersedia di kabupaten kota, kecuali di provinsi,” jelasnya.

Setelah itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim berkoordinasi dengan BKPP Kutim, untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Solusinya bisa diberikan jabatan setingkat di bawah sekkab. Makanya ketika suratnya diterima akhir Januari, langsung disiapkan pelantikan untuk asisten I,” terangnya.

Dia memastikan, pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur. Bahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa masa jabatan sekretaris daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten akan berakhir setelah lima tahun.

“Dalam aturan kepegawaian, kalau sudah tersangka, kekosongan sekkab diisi dengan pelaksana harian (plh). Ditunjuklah asisten II,” tuturnya.

Kini, jabatan asisten I kosong, akibat terseretnya Irawansyah dalam kasus markup pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, pada 2019.

“Kami sedang berkoordinasi, apakah boleh diisi pejabat lain atau seperti apa? Akan melihat aturan lainnya. Cuma, kekosongan itu tidak mengganggu berjalannya pemerintahan,” paparnya.

Adapun seleksi sekkab, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov Kaltim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, prosesnya sudah mulai. Hanya, pendaftaran peserta belum dibuka.

“Harusnya setahun yang lalu boleh dibuka. Tapi, sekarang proses sudah mulai berjalan,” tutupnya.

Perlu diketahui, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron mencapai Rp 2,3 miliar, dari proyek bernilai Rp 5,6 miliar. Bahkan, sudah berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak Kejaksaan.

Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (rk)

Tags: ambilbelumbupatidibantahdibukakasuskoordinasikutimlangkahmantan. sekkabmasihmutasipendaftarannyaRuangKaltimSegerasekkabseleksispekulasiterkait
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Taman Bersemi STQ
Berita

Fasilitas Tak Memadai, Taman Bersemi STQ Sepi Pengunjung

by Admin Redaksi
Oktober 3, 2023
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Siapa yang tidak mengetahui Taman Bersemi STQ. Terletak di pusat Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Objek wisata kuliner yang juga tempat rekreasi warga itu...

Read more
Pamapersada

Dukung Dunia Pendidikan, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Serahkan Komputer Pada SMK Muhammadiyah 1 Sangatta

September 22, 2023
Indexim Coalindo

Gelar Inspeksi Keselamatan Bersama, Komitmen PT Indexim Coalindo Terhadap Keselamatan dan Mitigasi Kecelakaan Tambang

September 21, 2023
Pamapersada

PT Pamapersada Nusantara Coal Mining Project dan KKB Bersemi Sukses Gelar Bakti Sosial

September 21, 2023
Prioritas Pangan

Dukung Program Prioritas Pangan untuk Penghijauan, PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

September 20, 2023
Next Post
Gelar Vaksinasi Gabungan TNI, Polri dan Pemkab, Lanal Sangatta Sukses Suntikan 277 Dosis

Gelar Vaksinasi Gabungan TNI, Polri dan Pemkab, Lanal Sangatta Sukses Suntikan 277 Dosis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dewan Dukung Penyertaan Modal BPR, Yan: Maksimalkan Untuk UMKM

Dewan Dukung Penyertaan Modal BPR, Yan: Maksimalkan Untuk UMKM

Mei 16, 2023
Perannya Vital, Pemkab Resmikan Jembatan Bailey di Desa Bukit Harapan

Perannya Vital, Pemkab Resmikan Jembatan Bailey di Desa Bukit Harapan

Mei 26, 2023
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Maret 16, 2019

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?