Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Ardiansyah Bantah Spekulasi Mutasinya IR, Seleksi Sekkab Segera Dimulai

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 14, 2022
Ardiansyah Bantah Spekulasi Mutasinya IR, Seleksi Sekkab Segera Dimulai

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

197
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Hampir sepekan ditetapkannya Irawansyah atau IR, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), sebagai tersangka (8/2/2022). Pemkab Kutim belum juga menerima pemberitahuan resmi dari Polda Kaltim. Bahkan, pemkab mengaku baru mengetahui permasalahan yang menimpa salah satu pejabatnya itu dari media sosial dan pemberitaan.

“Itu bukan masalah. Merupakan hak prerogatif pihak Polda,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beberapa waktu lalu.

Terkait langkah yang akan diambil. Misalnya dengan memberikan dampingan hukum? Politikus PKS itu mengatakan, belum ada informasi ke arah itu.

“Pihak keluarga juga tidak menginformasikan. Tapi, saya sudah minta BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan (Irawansyah),” sebutnya.

Baca Juga :

Gaya Hidup Sehat

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

Juli 7, 2025
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

Penetapan tersangka tersebut menimbulkan banyak spekulasi. Dengan mutasinya IR menjadi asisten I, dianggap ada kaitannya dengan status tersangka itu. Bagaimana tidak, hanya berselang lima hari IR justru langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

Ardiansyah membantah spekulasi tersebut. Politikus PKS itu menegaskan, dilantiknya IR sebagai asisten I tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka itu. Pasalnya, masa baktinya sebagai sekkab sudah berakhir, Desember tahun lalu (2021).

“Sebelum dimutasi, kami lebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Kan, golongan eselon IIA tidak tersedia di kabupaten kota, kecuali di provinsi,” jelasnya.

Setelah itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim berkoordinasi dengan BKPP Kutim, untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Solusinya bisa diberikan jabatan setingkat di bawah sekkab. Makanya ketika suratnya diterima akhir Januari, langsung disiapkan pelantikan untuk asisten I,” terangnya.

Dia memastikan, pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur. Bahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa masa jabatan sekretaris daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten akan berakhir setelah lima tahun.

“Dalam aturan kepegawaian, kalau sudah tersangka, kekosongan sekkab diisi dengan pelaksana harian (plh). Ditunjuklah asisten II,” tuturnya.

Kini, jabatan asisten I kosong, akibat terseretnya Irawansyah dalam kasus markup pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, pada 2019.

“Kami sedang berkoordinasi, apakah boleh diisi pejabat lain atau seperti apa? Akan melihat aturan lainnya. Cuma, kekosongan itu tidak mengganggu berjalannya pemerintahan,” paparnya.

Adapun seleksi sekkab, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov Kaltim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, prosesnya sudah mulai. Hanya, pendaftaran peserta belum dibuka.

“Harusnya setahun yang lalu boleh dibuka. Tapi, sekarang proses sudah mulai berjalan,” tutupnya.

Perlu diketahui, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron mencapai Rp 2,3 miliar, dari proyek bernilai Rp 5,6 miliar. Bahkan, sudah berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak Kejaksaan.

Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (rk)

Tags: ambilbelumbupatidibantahdibukakasuskoordinasikutimlangkahmantan. sekkabmasihmutasipendaftarannyaRuangKaltimSegerasekkabseleksispekulasiterkait
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Gaya Hidup Sehat
Berita

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

by Admin Redaksi
Juli 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai wujud komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kutai Timur, khususnya pada pilar kesehatan. PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project...

Read more
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Jembatan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Juni 24, 2025
Next Post
Gelar Vaksinasi Gabungan TNI, Polri dan Pemkab, Lanal Sangatta Sukses Suntikan 277 Dosis

Gelar Vaksinasi Gabungan TNI, Polri dan Pemkab, Lanal Sangatta Sukses Suntikan 277 Dosis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Manfaatkan Lahan Tidur, Lanal Sangatta Jalankan Gerakan Nasional Serentak Penanaman Sorgum

Manfaatkan Lahan Tidur, Lanal Sangatta Jalankan Gerakan Nasional Serentak Penanaman Sorgum

September 9, 2022
Jalan APT Pranoto Mulai Diperbaiki

Jalan APT Pranoto Mulai Diperbaiki

November 21, 2022
SMA 2 Sangatta

Komitmen Bangun SDM Mandiri, 40 Lulusan SMA 2 Sangatta Utara Dipastikan Masuk Perguruan Tinggi Jalur Prestasi

April 17, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?