ABK Berhak Dapat Fasilitas Pendidikan Layak, Kasmidi: Permendikbud Nomor 70/2009 Pertegas Haknya

  • Bagikan
Picture2
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, didamping Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda.

BANNER KOMINFO

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjadi hak semua anak bangsa untuk dapat menempuh pendidikan yang layak. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan atau Bakat Istimewa.

Dengan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa sekolah-sekolah harus bersedia mendidik anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang. Dia meminta, agar sekolah di Kutim tidak memberikan penolakan terhadap ABK.

“Setiap warga berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Terutama dalam menikmati fasilitas Pendidikan,” tegasnya.

Apalagi dengan regulasi tersebut, tentu menjadi keharusan bagi setiap sekolah untuk memberikan kesempatan pada para ABK. Dia pun meminta para orang tua untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.

“Supaya segala sesuatu yang berkaitan dengan inklusi dapat dipersiapkan,” kata politikus Golkar itu.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kutim Irma Yuwinda menegaskan, seluruh sekolah negeri di Indonesia wajib menaati regulasi tersebut. Sehingga segala fasilitas tambahan harus disiapkan sekolah.

“Termasuk guru pendamping yang tugasnya mendampingi langsung ABK ketika belajar di sekolah,” sebutnya.

Hal itu berlaku dari tingkatan taman kanak-kanak (TK) hingga seluruh SD dan SMP di Kutim. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa guru yang menggeluti bidang tersebut masih sangat terbatas.

“Tapi, tahun depan kami akan melaksanakan program yang dapat memberikan stimulus. Berupa insentif kepada tenaga pendidik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” bebernya.

Mengingat, guru pendamping tersebut berbeda dengan guru pada umumnya. Sehingga memerlukan keahlian khusus saat mendidik ABK. Apalagi Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.

“Termasuk SLB yang ada di Kutai Timur,” singkatnya. (adv/rk)

  • Bagikan