RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Komitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum terus diwujudkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur. Guna memastikan setiap laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan tepat sasaran, Satpol PP Kutim kini mengandalkan berbagai saluran pengaduan berbasis digital, mulai dari aplikasi SPAN-Lapor hingga penyediaan layanan narahubung (contact person) khusus via WhatsApp.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pemanfaatan kanal digital dan nomor narahubung resmi ini sengaja dioptimalkan untuk mempermudah warga dalam menyampaikan informasi atau pengaduan secara realtime. Melalui jalur digital tersebut, masyarakat tidak hanya bisa melaporkan gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar, tetapi juga dapat melampirkan bukti pendukung yang krusial bagi petugas di lapangan.
Menurut Fata, laporan yang disertai dengan data visual dan kronologi yang jelas jauh lebih efektif dibandingkan laporan verbal melalui sambungan telepon biasa. Dengan adanya foto serta penjelasan kronologis yang dikirimkan melalui WhatsApp, pihak pimpinan memiliki dasar yang kuat dan valid untuk segera mendelegasikan tugas kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) agar langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
“Nah, jadi yang pertama kita ada SPAN-Lapor, yang kedua kami ada media sosial seperti Facebook, IG, dan lainnya. Bahkan kami sudah mengeluarkan nomor narahubung. Jadi kenapa di nomor narahubung, karena masyarakat bisa menulis kronologisnya disertakan fotonya. Di situlah dasar saya memerintahkan tim itu ke lapangan,” ungkap Fata.
Ia menambahkan, laporan yang masuk melalui panggilan telepon terkadang memiliki kendala validitas karena informasi yang disampaikan kerap bersifat sepihak atau sebatas asumsi “katanya”. Oleh karena itu, penggunaan kanal pesan singkat berbasis visual dinilai jauh lebih solutif untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keakuratan informasi sebelum personel diterjunkan ke titik lokasi.
“Terkadang masyarakat ada yang menelepon ke kita, misalnya ke saya malam-malam, kita susah untuk mendelegasi ke staf karena itu via telepon. Kalau lewat telepon itu, ada laporan katanya ini di sana, sementara kan itu baru katanya. Kalau ada WA-nya, ada fotonya, kan itu bisa jadi dasar pengaduan,” terangnya.
Selain mengandalkan nomor narahubung dan pesan WhatsApp, Satpol PP Kutim juga aktif memantau laporan masyarakat yang masuk melalui akun media sosial resmi instansi, seperti Facebook dan Instagram. Melalui kemudahan akses layanan pengaduan ini, Fata berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak Perda di Kutai Timur dapat semakin erat, sehingga potensi gangguan ketertiban umum dapat dicegah dan ditangani dengan sigap sejak dini. (adv/yp)










