RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kendaraan over dimensi dan overloading (odol) merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Selama ini, kendaraan tersebut masih banyak ditemui melintas di kawasan jalan raya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Padahal, kondisi itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Bahkan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Tak heran jika banyak daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) mengatur waktu melintas pukul 22.00 Wita ke atas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kutim Joko Suripto mengaku bahwa pihaknya sudah berkali-kali memberikan imbauan dan meminta kepada pengendara kendaraan besar seperti truk dengan bak dump yang tinggi, kendaraan roda enam dan sejenisnya, agar tetap mengurus perijinan uji KIR.
“Memang kendaraan odol masih banyak melintasi jalan di kawasan Kutai Timur. Rata-rata tidak patuh dengan uji KIR. Kami juga sudah berkali-kali meminta kepada mereka untuk segera mengurus,” akunya.
Menurutnya, uji KIR sendiri merupakan salah satu hal penting dan wajib dilaksanakan pengendara kendaraan berbobot besar. Dengan melakukan uji tersebut, maka menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
“Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang,” sebutnya.
Adapun salah satu faktor pengendara enggan melakukan uji KIR, yakni karena merasa keberatan dengan biaya. Mengingat kebanyakan kendaraan tersebut memiliki bak dump truk yang tinggi, sehingga harus dipotong dan itu membutuhkan biaya.
“Selama ini bersama petugas gabungan yang lain, kami sudah sering merazia. Kalau ditemukan kendaraan odol, langsung ditilang dan yang bersangkutan diminta segera mengikuti uji KIR,” terangnya.
Apabila pengendara enggan mengikuti ketentuan tersebut, dipastikannya razia selanjutnya akan tetap ditilang oleh petugas. Apalagi setiap razia digelar, kendaraan odol selalu banyak terjaring. Hal ini menunjukan bahwa pengendara tidak mematuhi.
“Ketika kendaraan odol terjaring razia, mereka harus membayar denda dan diwajibkan untuk mengurus uji KIR. Tapi, selama ini yang terjadi banyak pengendara hanya membayar denda tilang dan tidak mau uji KIR. Makanya banyak kendaraan odol terjaring razia berulang kali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dishub sudah sering menggelar berbagai upaya agar pengendara atau pengemudi kendaraan taat dan patuh melakukan uji KIR. Seperti melakukan razia di jalan raya, sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan lain sebagainya. (adv/rk)