RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipastikan tidak akan mengganggu atau menghambat jalannya berbagai program pemenuhan hak anak di daerah. Langkah penarikan Raperda tersebut diambil semata-mata untuk menyesuaikan isi draft aturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru dari pemerintah pusat agar tidak saling bertolak belakang.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, Rita Winarni, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah yang sangat efisien dan logis. Menurutnya, penerbitan perda harus berjalan linier dengan regulasi nasional agar implementasinya di lapangan benar-benar kuat, relevan, dan memiliki dasar hukum yang presisi.
“Langkah ini tidak menghambat kegiatan sama sekali. Justru kalau seandainya tetap dipaksakan berjalan nanti malah tidak sesuai. Sayang kalau kita sudah membuat perda tetapi ternyata bertolak belakang dengan kondisi atau regulasi nasional yang baru. Selama kegiatan di lapangan masih bisa lanjut, tentu tetap lanjut,” ujarnya saat ditemui.
Terkait dampaknya terhadap evaluasi dan penilaian status Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat nasional, Rita menjelaskan bahwa proses penginputan data indikator awal ke kementerian telah memanfaatkan draft perda yang ada. Pengumuman nilai resmi sendiri hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pihak kementerian.
Kendati status payung hukum daerah tersebut masih berupa rancangan (draft) dan belum disahkan menjadi Perda definitif, hal tersebut diprediksi hanya memengaruhi pemenuhan skor maksimal pada poin regulasi, tanpa menggagalkan pencapaian program KLA secara keseluruhan.
“Untuk penilaian KLA, penginputan awal kita kan menggunakan draft perda. Jadi rasanya tidak bakal banyak berubah karena berkas sudah terlanjur masuk. Kalaupun tahun depan ada evaluasi, mungkin nilainya tidak penuh karena statusnya masih draft, tetapi secara umum tidak merusak atau mengganggu penilaian KLA Kutai Timur,” terangnya.
Penarikan Raperda ini justru membuka peluang emas bagi Pemkab Kutim untuk menambah dan menyempurnakan pasal-pasal strategis yang belum terakomodir sebelumnya. Rita menyebutkan bahwa seluruh materi dasar pemenuhan hak anak sebenarnya sudah masuk dalam prafis draft awal. Namun, pihaknya tetap menunggu rincian teknis dari Perpres terbaru guna menyelaraskan pasal-pasal tambahan tersebut.
Guna mematangkan naskah Raperda KLA yang baru nantinya, DP3A Kutim bakal menggelar rapat internal bersama tim penyusun, dilanjutkan dengan konsultasi intensif ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta kementerian terkait.
“Langkah selanjutnya kita akan rapat dulu dengan tim. Biasanya kita koordinasi dulu ke Bagian Hukum Provinsi Kaltim, lalu berlanjut konsultasi ke kementerian terkait pasal-pasal tambahan yang perlu dimasukkan. Dengan begitu, begitu Perpres resmi keluar, naskah Raperda KLA Kutai Timur benar-benar matang dan siap menjadi payung hukum yang solid,” pungkas Rita. (adv/yp)










