Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

DP3A Kutim Pastikan Penarikan Raperda Kabupaten Layak Anak Tak Ganggu Penilaian KLA

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Oktober 10, 2026
DP3A Kutim Pastikan Penarikan Raperda Kabupaten Layak Anak Tak Ganggu Penilaian KLA

Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni.

3.1k
VIEWS

d6449b0f e240 43b5 aad7 391ad81f036b 2RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipastikan tidak akan mengganggu atau menghambat jalannya berbagai program pemenuhan hak anak di daerah. Langkah penarikan Raperda tersebut diambil semata-mata untuk menyesuaikan isi draft aturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru dari pemerintah pusat agar tidak saling bertolak belakang.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, Rita Winarni, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah yang sangat efisien dan logis. Menurutnya, penerbitan perda harus berjalan linier dengan regulasi nasional agar implementasinya di lapangan benar-benar kuat, relevan, dan memiliki dasar hukum yang presisi.

“Langkah ini tidak menghambat kegiatan sama sekali. Justru kalau seandainya tetap dipaksakan berjalan nanti malah tidak sesuai. Sayang kalau kita sudah membuat perda tetapi ternyata bertolak belakang dengan kondisi atau regulasi nasional yang baru. Selama kegiatan di lapangan masih bisa lanjut, tentu tetap lanjut,” ujarnya saat ditemui.

Terkait dampaknya terhadap evaluasi dan penilaian status Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat nasional, Rita menjelaskan bahwa proses penginputan data indikator awal ke kementerian telah memanfaatkan draft perda yang ada. Pengumuman nilai resmi sendiri hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pihak kementerian.

Baca Juga :

Sigap Kawal Aksi Unjuk Rasa, Satpol PP Kutim Pastikan Sinergi Pengamanan Utamakan Pendekatan Humanis dan Kondusifitas Daerah

Sigap Kawal Aksi Unjuk Rasa, Satpol PP Kutim Pastikan Sinergi Pengamanan Utamakan Pendekatan Humanis dan Kondusifitas Daerah

Oktober 11, 2026
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satpol PP Kutim Bentuk Tim Khusus Demi Optimalisasi Ketertiban Umum

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satpol PP Kutim Bentuk Tim Khusus Demi Optimalisasi Ketertiban Umum

Oktober 11, 2026
Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Kutim Optimalkan Saluran Digital dan Nomor Narahubung Resmi

Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Kutim Optimalkan Saluran Digital dan Nomor Narahubung Resmi

Oktober 10, 2026

Kendati status payung hukum daerah tersebut masih berupa rancangan (draft) dan belum disahkan menjadi Perda definitif, hal tersebut diprediksi hanya memengaruhi pemenuhan skor maksimal pada poin regulasi, tanpa menggagalkan pencapaian program KLA secara keseluruhan.

“Untuk penilaian KLA, penginputan awal kita kan menggunakan draft perda. Jadi rasanya tidak bakal banyak berubah karena berkas sudah terlanjur masuk. Kalaupun tahun depan ada evaluasi, mungkin nilainya tidak penuh karena statusnya masih draft, tetapi secara umum tidak merusak atau mengganggu penilaian KLA Kutai Timur,” terangnya.

Penarikan Raperda ini justru membuka peluang emas bagi Pemkab Kutim untuk menambah dan menyempurnakan pasal-pasal strategis yang belum terakomodir sebelumnya. Rita menyebutkan bahwa seluruh materi dasar pemenuhan hak anak sebenarnya sudah masuk dalam prafis draft awal. Namun, pihaknya tetap menunggu rincian teknis dari Perpres terbaru guna menyelaraskan pasal-pasal tambahan tersebut.

Guna mematangkan naskah Raperda KLA yang baru nantinya, DP3A Kutim bakal menggelar rapat internal bersama tim penyusun, dilanjutkan dengan konsultasi intensif ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta kementerian terkait.

“Langkah selanjutnya kita akan rapat dulu dengan tim. Biasanya kita koordinasi dulu ke Bagian Hukum Provinsi Kaltim, lalu berlanjut konsultasi ke kementerian terkait pasal-pasal tambahan yang perlu dimasukkan. Dengan begitu, begitu Perpres resmi keluar, naskah Raperda KLA Kutai Timur benar-benar matang dan siap menjadi payung hukum yang solid,” pungkas Rita. (adv/yp)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sigap Kawal Aksi Unjuk Rasa, Satpol PP Kutim Pastikan Sinergi Pengamanan Utamakan Pendekatan Humanis dan Kondusifitas Daerah
Berita

Sigap Kawal Aksi Unjuk Rasa, Satpol PP Kutim Pastikan Sinergi Pengamanan Utamakan Pendekatan Humanis dan Kondusifitas Daerah

by Admin Redaksi
Oktober 11, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dinamika penyampaian aspirasi di muka umum melalui aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam alam demokrasi. Menghadapi potensi eskalasi tersebut,...

Read more
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satpol PP Kutim Bentuk Tim Khusus Demi Optimalisasi Ketertiban Umum

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satpol PP Kutim Bentuk Tim Khusus Demi Optimalisasi Ketertiban Umum

Oktober 11, 2026
Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Kutim Optimalkan Saluran Digital dan Nomor Narahubung Resmi

Permudah Layanan Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Kutim Optimalkan Saluran Digital dan Nomor Narahubung Resmi

Oktober 10, 2026
Hadapi Keterbatasan Personil dan Efisiensi Anggaran, Satpol PP Kutim Tetap Maksimal Jaga Ketertiban Umum

Hadapi Keterbatasan Personil dan Efisiensi Anggaran, Satpol PP Kutim Tetap Maksimal Jaga Ketertiban Umum

Oktober 10, 2026
Swasembada Pangan Menguat, Produksi Padi Kutim Melonjak 15 Ribu Ton dan Populasi Unggas Kembali Pulih

Swasembada Pangan Menguat, Produksi Padi Kutim Melonjak 15 Ribu Ton dan Populasi Unggas Kembali Pulih

Oktober 9, 2026
Next Post
Hadapi Keterbatasan Personil dan Efisiensi Anggaran, Satpol PP Kutim Tetap Maksimal Jaga Ketertiban Umum

Hadapi Keterbatasan Personil dan Efisiensi Anggaran, Satpol PP Kutim Tetap Maksimal Jaga Ketertiban Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Kebanyakan Tak Patuh, Razia Odol Kerap Jaring Kendaraan Sama

Kebanyakan Tak Patuh, Razia Odol Kerap Jaring Kendaraan Sama

Juni 17, 2023
Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Mei 20, 2026
Disabilitas

Tinjau Pelatihan Penyandang Disabilitas, Salah Satu Agenda Media Gathering PAMA Area Kaltim

November 3, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer