RUANGKALTIM.COM – Kebijakan baru telah ditetapkan pemerintah. Seperti dilansir dari SINDONEWS.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, berdasarkan masukan para ahli dan pakar.
“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para pakar dan ahli di bidangnya,” tegas Luhut dalam evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Maka itu, semua peta jalan yang dibuat dengan prinsip kehati-hatian. Kebijakan yang diambil pemerintah dalam waktu dekat itu, di antaranya pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
“Semua peta jalan dibuat hingga hari ini juga tetap dipertahankan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan, yaitu bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk mitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Luhut menegaskan, kebijakan yang diambil merupakan proses transisi menuju berdampingan dengan Covid-19.
“Perlu kami tegaskan, semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap menuju satu proses transisi secara bertahap. Dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” katanya.
“Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik. Juga edukasi yang mumpuni, yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” harapnya.
Luhut menambahkan, kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Merespons keputusan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen), kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Sampai sekarang kami masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” sebut Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Adita melanjutkan, untuk realisasi dan implementasi di lapangan. Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum. Kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah protokol kesehatan masih tetap diberlakukan. Seperti menggunakan masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.
“Ya itu pasti,” tutupnya. (rk)
SUMBER :
Luhut Tegaskan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19 Bukan Hanya Slogan (sindonews.com)