RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan berupaya memaksimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu dibuktikan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga seluruh sektor yang dapat mendongkrak PAD dibahas dengan serius dan teliti.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, yang juga anggota Tim Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Faizal Rachman mengatakan, setiap daerah telah diminta membuat peraturan daerah (perda) turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sebenarnya pemerintah daerah sudah mengajukan draf pembahasan raperda itu. Tapi, permohonan itu tidak ditindaklanjuti, karena harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru (UU Nomor 1/2022),” ungkapnya.
Dia tidak menampik, kabupaten ini memiliki banyak sumber PAD, yakni 11 sumber. Namun hanya sebagian yang dapat dimaksimalkan. Di antaranya usaha catering dan pajak baliho yang perlu di tertibkan. Kendati demikian, politikus PDIP itu menyebut, pemerintah sudah berupaya menggali potensi pajak dan retribusi agar PAD meningkat.
“Masih banyak potensi unggulan yang bisa dikembangkan. Makanya semuanya harus dimaksimalkan,” sebutnya.
Apalagi sekarang Kutim memiliki sektor wisata yang dapat dimaksimalkan. Namun infrastruktur penunjangnya, seperti akses jalan masih belum memadai.
“Kecuali sudah didukung infrastruktur memadai, baru bisa memaksimalkan seluruh sektor pariwisata,” tutupnya. (adv/rk)