RUANGKALTIM.COM KUTIM – Meski telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi tidak melarang perusahaan membuka lowongan kepada tenaga kerja dari luar Kutim.
“Begitu pula bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kutim. Silakan saja menggunakan tenaga kerja dari luar daerah,” kata anggota Fraksi PAN tersebut.
Kendati demikian, harus digarisbawahi bahwa itu dapat diberlakukan jika tenaga kerja lokal tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan.
“Tapi, tepat harus berkoordinasi lebih dulu dengan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” tegasnya.
Menurutnya, produk inisiatif dewan itu menjadi jawaban bahwa pemerintah daerah (pemda) siap membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak swasta yang ingin berinvestasi.
“Tetap prioritaskan perekrutan sesuai perda. Tenaga kerja dari luar harus jadi pilihan terakhir. Kalau memang tenaga kerja lokal tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, perda itu juga mengatur kewajiban perusahaan di Kutim untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal yang memiliki keterbatasan.
“Sehingga harus disesuaikan dengan keahliannya. Yang jelas, kita sangat terbuka dengan investasi. Tapi tetap harus perhatikan kondisi daerah. Terutama bagi tenaga kerja lokal. Apalagi kuota 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar daerah, terpampang jelas di dalam perda,” pungkasnya. (adv/rk)