Minggu, September 20, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2022
Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka
0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah masa jabatan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), berakhir awal Februari lalu. Irawansyah (IR) telah dilantik sebagai asisten I, untuk menghabiskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang berakhir awal Mei mendatang.

Kini, kabar mengejutkan mengenai dirinya datang dari Polda Kaltim. Ya, IR ditetapkan sebagai tersangka kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra Lurianto Dirkrimsus Polda Kaltim mengatakan, sebagai pengguna anggaran, mantan Sekkab Kutim itu terseret kasus kegiatan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, 2019 lalu.

“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” terangnya dihadapan para awak media.

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026

Indra menyebut, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron senilai Rp 2,3 miliar, itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak kejaksaan.

“Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kasus markup, kata dia, memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan.

“Pada intinya, IR dan WAM ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Sedangkan para saksi, sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kalau nilai proyeknya itu Rp 5,6 miliar, kerugian negara Rp 2,3 miliar,” bebernya.

IR terus dilakukan pemeriksaan. Namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik, maka tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka sedang sakit. Ada pembengkakan di jantung. Namun, proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya. (rk)

Sumber: https://jejakkhatulistiwa.co.id/usai-dilantik-jadi-assisten-pemkesra-ir-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi/

Tags: asistenbelumbengkalberakhirdesaditetapkangensetirawansyahjabatjabatankasuskorupsikutimmantanmasamuarapanelpemasanganpengadaanpidanaRuangKaltimsatusebagaisekkabsenambahsepekansetelahsinkrontersangkaterserettindak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

APBN, APBD dan CSR Tunjang Pembangunan Pelabuhan Kudungga

Jimmi Mengaku Terima Aduan Guru PPPK

November 13, 2022
Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Peluang APBD 2023 Meningkat Signifikan, Pemkab Diminta Perhatikan Jalan dan Banjir

November 15, 2022
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer