Hal itu tentu untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, meskipun masih banyak guru yang belum terakomodir lantaran keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat.
Kendati demikian, masih ada beberapa kekurangan yang dikeluhkan oleh para tenaga pendidik tersebut. Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmi, Jumat (11/11/2022).
Terutama permasalahan gaji. Pasalnya pemerintah daerah (pemda) yang melakukan seleksi. Hanya gaji berasal dari pemerintah pusat. Baik melalui dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK).
“Tapi sampai sekarang belum ada,” kata politikus PKS itu.
Meskipun pemda tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gaji kepada para guru. Mengingat, status kepegawaian tersebut menjadi berdasarkan otoritas pemerintah pusat. Tapi, dia berharap permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
“Pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan itu. Sudah ada yang mengadu kepada saya. Kasian mereka menderita,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Kutim Irma Yuwinda menegaskan bahwa gaji para guru yang berstatus PPPK sudah diberikan.
“Sudah dialokasikan sejak Agustus lalu. Disesuaikan dengan tahun ajaran baru tahun 2022,” bebernya.
Dia menganggap, apa yang dimaksud guru PPPK tersebut merupakan tunjangan dari pemda. Dia tidak menampik, hal itu masih menjadi polemik. Tidak hanya di Kutim, melainkan hingga seluruh daerah di Indonesia.
“Kan kemampuan setiap daerah berbeda. Tapi kami sudah alokasikan. Sekarang menunggu regulasinya,” tutupnya. (adv/rk)