RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar dua rapat paripurna, Senin (12/8/2024). Kegiatan tersebut terselenggara di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutim.
Agenda pertama, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kutim tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024. Kedua, penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, kegiatan tersebut dihadiri 33 anggota DPRD Kutim. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta para undangan lainnya.
Joni mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah ke depan. “Setiap putusan disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi berdasarkan,” ucapnya.
Joni tak memungkiri, dalam perumusannya, terdapat perbedaan pendapat, persepsi, maupun pemikiran yang dituangkan dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS. Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak menyepakati secara normatif dengan mencapai hasil yang baik. “Ini merupakan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kutim,” kata Joni.
Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa pencapaian pembangunan daerah memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Itu dituangkan dalam program prioritas dan kegiatan yang dilaksanakan dengan berbasis potensi dan sumber daya.
“Selain itu, perubahan KUA-PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” pungkasnya. (adv/rk)