RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada APBD Perubahan 2024 diproyeksi mencapai Rp 13 triliun. Angka tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-33 dan 34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Senin (12/8/2024).
Pada kegiatan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif bersepakat tentang kebijakan anggaran 2024. Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah menyampaikan bahwa nilai pendapatan daerah tersebut termaktub di lampiran nota kesepakatan yang telah ditandatangani dan disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim.
“Pendapatan ini terdiri dari PAD Rp 292 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 12,2 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 502 miliar,” ucap Juliansyah.
Untuk diketahui, kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Hadir pada pertemuan tersebut, 33 anggota DPRD Kutim. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta para undangan lainnya.
Juliansyah melanjutkan, angka tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 14,7 triliun. Sehingga saat ini kondisinya masih deficit Rp 1,73 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut pemerintah akan mengandalkan penerimaan pembiayaan Rp 1,77 triliun.
“Untuk jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 38 miliar yang untuk penyertaan modal daerah, serta dengan total pembiayaan netto Rp 1,73 triliun,” imbuhnya. Dengan telah disepakati dan ditandatangani hal tersebut, tentu ini merupakan langkah yang baik serta bentuk tanggung jawab DPRD dan Pemkab Kutim dalam mengoptimalisasi APBD kedepannya, sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim. (adv/rk)