Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Ilegal Logging Berkedok Jual Buah, Ironis Dua Tersangka di Bawah Umur

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 18, 2023
bawah umur

DIBEBER: Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief dan Kasubsi Penmas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarto, saat menunjukan pelaku H dan barang bukti yang berhasil disita.

59
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap kasus illegal logging. Pengungkapan itu bermula pada Senin lalu (13/2), pukul 4.00 dinihari. Saat sedang giat, tim menemukan dua pick up sedang parkir di bahu Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Penasaran dengan keberadaan dua pick up tersebut, tim pun melakukan pemeriksaan. Alhasil ditemukan kayu ulin dengan ukiran 6x15x2. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai 3 kubik. Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku, yakni H (19) dan dua lainnya masih di bawah umur, B (14) dan R (14).

H dan B berperan sebagai sopir. Sementara R sebagai buruh angkut. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief dan Kasubsi Penmas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan.

“Karena mencurigakan, akhirnya dilakukan pemeriksaan. Ternyata membawa kayu ulin 3 kubik,” kata Jata dalam gelaran pers rilis, kemarin (15/2).

Baca Juga :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026

Baca Juga: PKPU 6/2023 Terbit, Pileg 2024 KPU Kutim Terapkan Lima Dapil

Baca Juga: Raup Omset Bulanan Rp 2,1 Miliar, Madnuh Waspadai Petani Kakao Bergeser ke Sawit 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar

Para pelaku juga tidak dapat menunjukan surat yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Adapun kayu tersebut berasal dari Kecamatan Batu Ampar. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menaruh tumpukan peti kayu buah. Sehingga seolah-olah terlihat seperti membawa buah atau sayuran.

“Modus operandi, mereka membeli kayu dengan harga Rp 2,5 juta. Kemudian dijual kembali dan di wilayah Sangatta dengan harga Rp 3,2 sampai Rp 3,5 juta per kubik,” paparnya.

Baca Juga: Pasar Murah di Pedalaman Terkendala Banjir dan Cuaca, Anggaran DTU Terserap 35 Persen

Disinggung terkait indikasi tersangka lain dari sindikat tersebut, Jata memastikan pihak sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polsek setempat untuk dapat mengungkap kasus serupa.

“Kami juga mengharapkan laporan dari masyarakat. Itu akan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus,” tuturnya.

Kini pihaknya juga memaksimalkan pengawasan di kecamatan lainnya di kabupaten ini.

“Yang jelas kami akan berupaya mengungkap kasus,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji. Dengan ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

“Nah, kedua pelaku yang dibawah umur kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” pungkasnya. (rk)

Tags: bawahberkedokbuahdiamankandiungkapilegalloggingmembawamodusoperandipetiRuangKaltimtersangkatigaumur
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove
Berita

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

by Admin Redaksi
Juni 25, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan pesisir dan laut, PT KPP Mining Distrik Indexim bersama PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Projects, berkolaborasi dengan...

Read more
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026
Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Juni 15, 2026
Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Juni 12, 2026
Next Post
Pasar Murah

Pasar Murah di Pedalaman Terkendala Banjir dan Cuaca, Anggaran DTU Terserap 35 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sebut Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum Aspek Vital, Fraksi PDIP Minta Pemerintah Beri Perhatian

Sebut Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum Aspek Vital, Fraksi PDIP Minta Pemerintah Beri Perhatian

Mei 14, 2024
Tahun Politik Bukan Alasan Tak Jalankan Fungsi Kedewanan

Tahun Politik Bukan Alasan Tak Jalankan Fungsi Kedewanan

Oktober 19, 2023
Guru Penggerak di Kutim Bertambah, Keberadaannya Dapat Mendorong Perubahan di Dunia Pendidikan

Guru Penggerak di Kutim Bertambah, Keberadaannya Dapat Mendorong Perubahan di Dunia Pendidikan

April 28, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer