RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang sangat mendukung adanya pemberian tunjangan hari raya bagi tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau pegawai honorer (tenaga harian lepas). Pasalnya Idul Fitri tahun lalu, honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim mendapatkan THR, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, THR adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
“Sepanjang pemberian THR bagi tenaga honorer itu boleh, seharusnya itu ada. Tidak boleh tidak ada. Karena tahun kemarin bisa, berarti tahun ini juga wajib ada,” tegas politikus Golkar itu.
Sampai saat ini memang masih belum ada aturan atau edarannya. Namun, dia berharap TK2D tetap menerima THR.
“Harus ada lah, karena kita semua punya hak yang sama,” sebutnya.
Pada prinsipnya, THR bagi TK2D atau honorer diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Semoga bisa direalisasikan. Karena sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri,” tutupnya. (rk)