Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tertundanya Rapat Paripurna, Agusriansyah: Bisa Jadi Preseden Negatif Bagi DPRD Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Juli 11, 2024
Tertundanya Rapat Paripurna, Agusriansyah: Bisa Jadi Preseden Negatif Bagi DPRD Kutim

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

1k
VIEWS

BANNER DPRD 2024 scaledRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat paripurna ke-30 yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami penundaan. Itu karena jumlah anggota yang hadir belum mencapai syarat minimum untuk disebut kuorum.

Untuk diketahui, saat rapat itu dimulai, yang hadir kurang dari 27 orang. Padahal, itu adalah jumlah minimum untuk disebut sebagai kuorum, yakni dua per tiga dari total jumlah anggota DPRD Kutim.

Keputusan penundaan alias skorsing itu sebagai upaya menunggu hingga anggota lain hadir hingga tercapainya syarat kuorum itu. Sebab, agenda yang dibahas pada rapat tersebut sangat penting, yakni persetujuan bersama DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan pun menyampaikan masukan terkait tertundanya rapat tersebut.

Baca Juga :

Melalui Dukungan PT Indexim Coalindo, Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Desa Pengadan

Melalui Dukungan PT Indexim Coalindo, Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Desa Pengadan

Oktober 5, 2026
Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Oktober 5, 2026
PT Indexim Coalindo Resmikan Masjid Nurul Qomar dan Akses Air Bersih bagi 500 Rumah Tangga

PT Indexim Coalindo Resmikan Masjid Nurul Qomar dan Akses Air Bersih bagi 500 Rumah Tangga

September 30, 2026

“Berkaitan dengan Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang dikuatkan dalam Permendagri 77, pada poin F dikatakan dalam waktu sebulan sejak diterimanya hal tersebut, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap RDP (rapat dengar pendapat) tentang pertanggungjawaban APBD kepala daerah, menyusun, dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD,” ungkapnya di hadapan pimpinan Dewan, Kamis (11/7/2024).

“Selanjutnya pada poin G dikatakan RP Kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari mendagri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kabupaten kota,” lanjut Agusriansyah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan hal ini merupakan preseden buruk bagi DPRD Kutim, apabila rapat tersebut kembali tertunda.

“Kita sudah melaksanakan rekomendasi LKPj, sudah melakukan pansus LHP yang membahas berbagai macam detail poin yang terkandung dalam LHP atau yang menjadi bahan pemeriksaan BPK, harusnya dalam tahapan pansus ini tinggal mengecek kembali kesesuaian semuanya,” katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi D itu beranggapan dalam pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tidak perlu lagi dibahas secara detail yang membutuhkan waktu yang lama.

“Mohon diingat, regulasi itu sangat fleksibel dalam sebuah prosesnya, kita tidak putuskan pun LKPj ini sah yang artinya pada saat tahapan poin-poinnya maka forum itu tidak lagi menjadi sebuah persyaratan dan perlu juga diingat bahwa satu kesatuan yang utuh dalam setiap pasal tidak berdiri sendiri-sendiri dan berkaitan satu sama lain. Manakala satunya tidak bisa dilakukan maka dicarilah jalan pada ayat-ayat selanjutnya,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Melalui Dukungan PT Indexim Coalindo, Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Desa Pengadan
Berita

Melalui Dukungan PT Indexim Coalindo, Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Desa Pengadan

by Admin Redaksi
Oktober 5, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Perumdam Kutim), terus memperluas cakupan pelayanan air bersih perpipaan di wilayah Kecamatan Karangan. Terbaru, 500 sambungan pelanggan...

Read more
Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Oktober 5, 2026
PT Indexim Coalindo Resmikan Masjid Nurul Qomar dan Akses Air Bersih bagi 500 Rumah Tangga

PT Indexim Coalindo Resmikan Masjid Nurul Qomar dan Akses Air Bersih bagi 500 Rumah Tangga

September 30, 2026
Revolusi Tata Kelola Olahraga, Mahyunadi Dorong Digitalisasi Data Atlet dan Website KONI Kutim

Revolusi Tata Kelola Olahraga, Mahyunadi Dorong Digitalisasi Data Atlet dan Website KONI Kutim

September 21, 2026
Target Akhir September, Bupati Kutim Sebut Anggaran Perubahan Buka Peluang Kerjakan Program yang Sempat Tergeser

Target Akhir September, Bupati Kutim Sebut Anggaran Perubahan Buka Peluang Kerjakan Program yang Sempat Tergeser

September 18, 2026
Next Post
Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Beberkan Penyebab Lemahnya Serapan Anggaran

Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Beberkan Penyebab Lemahnya Serapan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Indonesia

Digelar Serentak se-Indonesia, Lanal Sangatta Tanam 7.700 Bibit Mangrove

Juli 26, 2022
Akses Permodalan Tantangan UMKM, Leny: Perlu Regulasi yang Memudahkan

Akses Permodalan Tantangan UMKM, Leny: Perlu Regulasi yang Memudahkan

November 16, 2024
Fraksi Golkar Minta Dilakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Fraksi Golkar Minta Dilakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Juni 14, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer