RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pengelolaan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali ditegaskan berada di jalur yang sehat dan sesuai kaidah akuntansi pemerintahan.
Menanggapi struktur pembiayaan anggaran yang telah disetujui bersama DPRD, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menjelaskan secara rinci ihwal posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) serta penanganan kewajiban keuangan daerah. Secara prinsip akuntansi keuangan publik, postur anggaran penyeimbang telah dihitung secara presisi sehingga neraca pembiayaan berada pada posisi seimbang atau nihil.
“Sekarang Silpa sudah nihil, sudah dibagi di dalam secara akuntansi, jadi ada penerimaan pembiayaan, ada pengeluaran pembiayaan, sehingga itu harus nihil. Itu sudah rumus akuntansinya seperti itu,” ujarnya kepada awak media.
Dalam struktur P-APBD 2026, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun anggaran sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 44 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan dipatok Rp 25 miliar. Kombinasi instrumen pembiayaan neto tersebut secara akurat menutupi defisit anggaran sebesar Rp 19,422 miliar, menjadikan proyeksi akhir Silpa tahun berkenaan berada di angka nol.
Selain membahas pos Silpa, Ardiansyah juga memberikan penjelasan terbuka terkait status kewajiban atau sisa utang daerah. Ia memastikan bahwa alokasi untuk penyelesaian utang tersebut telah diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang sejak penyusunan APBD murni tahun anggaran berjalan, sehingga pembangunannya tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas kas daerah.
“Kalau utang sudah kita siapkan di APBD murni kemarin dan harus dibayar,” pungkasnya.
Dengan transparansi pengelolaan Silpa dan penyelesaian kewajiban keuangan yang terencana ini, Pemkab Kutim optimis sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal untuk mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (adv/yp)










